Standar Pelayanan Penerimaan Pencabutan Permohonan Banding

No. SK: 55/KPN.SLR.W22-U16/KP/I/2024

  1. Surat Permohonan Pencabutan Banding
  2. Surat Kuasa (Jika Ada)

60 Menit

Tidak dipungut biaya

• Pemohon menerima tanda terima permohonan pencabutan Banding • Putusan di tingkat Banding terhadap berkas perkara permohonan pencabutan Banding yang sudah dikirimkan

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Pencabutan Permohonan Banding"