Standar Pelayanan Penerimaan Permohonan Ijin/Persetujuan Penggeledahan Perkara Pidana Biasa Dan Perikanan

No. SK: 55/KPN.SLR.W22-U16/KP/I/2024

  1. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah Penyidikan
  4. Surat Perintah Penggeledahan Badan/Rumah/Tempat Tertutup Lainnya
  5. Berita Acara Penggeledahan
  6. Resume Penyidik
  7. Surat Perintah Tugas

60 Menit

Tidak dipungut biaya

• Permohonan ijin/persetujuan penggeledahan mendapatkan nomor register penggeledahan melalui Aplikasi E-Berpadu • Penyidik menerima salinan penetapan ijin/persetujuan penggeledahan melalui aplikasi E-Berpadu

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Permohonan Ijin/Persetujuan Penggeledahan Perkara Pidana Biasa Dan Perikanan"