Standar Pelayanan Penerimaan Permohonan Ijin/Persetujuan Penyitaan Oleh Penyidik Perkara Pidana Biasa Dan Perikanan

No. SK: 55/KPN.SLR.W22-U16/KP/I/2024

  1. Surat Permohonan dari Penyidik/PPNS
  2. Laporan Polisi
  3. Surat Perintah Penyitaan
  4. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP)
  5. Surat Perintah Penyidikan
  6. Surat Perintah Tugas
  7. Resume Penyidik
  8. Berita Acara Penyitaan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

• Permohonan ijin/persetujuan penyitaan mendapatkan nomor register penyitaan melalui Aplikasi E-Berpadu • Penyidik menerima salinan penetapan ijin/persetujuan penyitaan melalui aplikasi E-Berpadu

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Permohonan Ijin/Persetujuan Penyitaan Oleh Penyidik Perkara Pidana Biasa Dan Perikanan"