Pendaftaran surat kuasa khusus

  1. membawa asli dan salinan / fotocopy surat kuasa
  2. fotocopy kartu Advocat ( KTA )
  3. Fotocopy berita acara Penyumpahan dari Pengadilan Tinggi

  1. Membawa Kelengkapan Persyaratan ke Meja PTSP Bagian Kepaniteraan Hukum

dapat diselesaiakan dalam jangka waktu 1 ( satu ) hari 

Rp. 10,000

Dokumen surat Kuasa yang di Legalisir

Ke meja PTSP bagian Kepaniteraan hukum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran surat kuasa khusus"