Standar Pelayanan Penerimaan Permohonan Grasi

No. SK: 55/KPN.SLR.W22-U16/KP/I/2024

  1. Permohonan Grasi diajukan secara tertulis oleh Pemohon Grasi
  2. Grasi hanya dapat dimohonkan untuk putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu putusan pidana mati, putusan pidana penjara seumur hidup dan putusan pidana penjara paling rendah 2 (dua) tahun
  3. Asli Surat Kuasa yang telah didaftarkan ke bagian Kepaniteraan Hukum (apabila memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan melampirkan fotocopy berita acara sumpah, dan kartu anggota advokat), apabila maju sendiri yang menandatangai Grasi adalah Terpidana tersebut

60 Menit

Tidak dipungut biaya

• Pemohon/Penasihat Hukum menerima tanda terima Permohonan Grasi • Berkas Permohonan Grasi mendapatkan nomor register dalam SIPP

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Permohonan Grasi"