No. SK: 55/KPN.SLR.W22-U16/KP/I/2024
60 Menit
Tidak dipungut biaya
• Pemohon menerima 1 (satu) Akta Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan Akta Penerimaan Memori Peninjauan Kembali • Termohon menerima 1 (satu) Akta Penerimaan Kontra Memori Peninjauan Kembali
-
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store