Standar Pelayanan Penerimaan Permohonan Peninjauan Kembali (Pk)

No. SK: 55/KPN.SLR.W22-U16/KP/I/2024

  1. Pemohon (Terpidana, Ahli Waris dan atau Penasihat Hukum Terpidana) mengajukan pernyataan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada petugas PTSP Kepaniteran Pidana
  2. Asli Surat Kuasa yag telah didaftarkan ke bagian Kepaniteraan Hukum (apabila memberikan kuasa kepada Penasihat Hkum dengan melampirkan fotocopy berita acara sumpah, dan kartu anggota advokat), apabila maju sendiri yang menandatangai permohonan Peninjauan Kembali (PK) adalah Terpidana tersebut
  3. Dalam hal Terpidana ditahan di Rutan/Lapas, yang berwenang mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) adalah Penasihat Hukum Terpidana
  4. Memori Peninjauan Kembali

60 Menit

Tidak dipungut biaya

• Pemohon menerima 1 (satu) Akta Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan Akta Penerimaan Memori Peninjauan Kembali • Termohon menerima 1 (satu) Akta Penerimaan Kontra Memori Peninjauan Kembali

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Permohonan Peninjauan Kembali (Pk)"