Surat Masuk

  1. Berkas Surat Masuk yang akan Diajukan
  2. Tanda Terima Antrian
  3. Buku Tanda Terima Surat/Pengantar

  1. Menerima berkas/surat dan cek kelengkapan berkas/surat
  2. Menscan dan menginput data Surat Masuk dan mencatat surat ke Buku Register Induk
  3. Mendistribusikan surat melalui Aplikasi PTSP plus
  4. Distribusikan surat sesuai disposisi yang melaksanakan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Surat Masuk

  1. Melalui aplikasi SIWAS http://siwas.mahkamahagung.go.id
  2. Melalui aplikasi LAPOR http://www.lapor.go.id
  3. Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Sirvei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id
  4. Melalui telpon Badan Pengawasan (021-2907 9177)
  5. Melalui Nomor Telpon Pengadilan Tinggi (021-4252 069)
  6. Melalui Nomor Telpon Pengadilan Negeri (021-5334 6707)
  7. Melalui Nomor Whattshap : 0812 1207 0671
  8. Melalui email : pengadilanjakartabarat@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store