Standar Pelayanan Penerimaan Perkara Pidana Biasa

No. SK: 55/KPN.SLR.W22-U16/KP/I/2024

  1. Surat Pengantar Pelimpahan
  2. Surat Pelimpahan Perkara (P-31)
  3. Tanda Terima Surat Pelimpahan (P-33)
  4. Tanda Terima Penyerahan Barang Bukti (P-34)
  5. Berita Acara Serah Terima Barang Bukti
  6. Surat Penunjukan JPU (P-16)
  7. Surat Dakwaan (P-29) (pdf)
  8. Surat Dakwaan (P-29) (doc/docx)
  9. Surat Perintah Penahanan (jika ditahan) (T-7)
  10. Surat Perintah Penahanan Penuntut (jika ditahan) (T-6)
  11. Keputusan Penyerahan Perkara (Oditur)
  12. Berita Acara Pendapat (Oditur)
  13. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Singkat (APS) (P-32)

60 Menit

Tidak dipungut biaya

• Penuntut Umum menerima informasi melalui E-Berpadu jika berkas perkara sudah dinyatakan lengkap dan telah diproses • Berkas Perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP dan E-Berpadu • Berkas Perkara mendapatkan Penetapan Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti dan Penunjukkan Jurusita/Jurusita Pengganti

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerimaan Perkara Pidana Biasa"