Standar Pelayanan Putusan Arbitrase Nasional

  1. Surat permohonan
  2. Surat Kuasa Arbiter
  3. Surat Tugas dari instansi terkait / Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
  4. Salinan Otentik Putusan Arbitrase Nasional

60 Menit

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Selayar Kelas II tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Selayar yang berlaku.


a. Tanda terima penyetoran PNBP b. Akta PendaftaranPutusanArbitrase yang ditandatangani oleh Penghadap / Arbiter dan Panitera.

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Putusan Arbitrase Nasional"