Perkara Permohonan Upaya Hukum Banding

  1. Pemohon banding / Kuasanya hadir dan dapat menyatakan permohonan banding.
  2. Relas pemberitahuan isi putusan Pengadilan Negeri jika ada.
  3. Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA/ asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
  4. Membayar biaya panjar perkara yang telah di hitung oleh petugas

60 Menit

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Selayar Kelas II tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Selayar yang berlaku

a. Pemohon Banding / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Banding yang telah ditandatangani Panitera. b. Pemohon Banding / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkara Permohonan Upaya Hukum Banding"