Legalisasi Surat Akta Di Bawah Tangan (Waarmeking)

  1. Surat Permohonan
  2. KTP Masing masing ahli waris
  3. KK Kartu Keluarga
  4. Fotokopy dan buku Tabungan Asli
  5. Surat Keterangan Waris
  6. Surat Keterangan Kematian
  7. Akta Kelahiran Masing-masing ahli waris

6 Jam

berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019;

Biaya PNBP sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)


Menerima Legalisasi Surat Akta Di Bawah Tangan (Waarmeking)

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Akta Di Bawah Tangan (Waarmeking)"