Pengembalian atas Keputusan/Putusan Banding/PKP Pasal 36/Pembetulan Pasal 16

No. SK: KEP-25/KPP.0917/2024

  1. Berdasarkan keputusan/putusan

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak terkait pengembalian kelebihan pajak yang dilakukan atas Keputusan/Putusan Keberatan/Banding/Peninjauan Kembali Pasal 36/Pembetulan Pasal 16

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkannya keputusan, atau dalam hal putusan banding dan PK sejak diterima oleh unit DJP yang berwenang menangani.

Tidak dipungut biaya

Penghitungan Lebih Bayar (Lampiran VI SE03/PJ.951/1994)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: (021) 134; 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

 

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi saluran resmi KPP Madya Dua Bandung: https://s.id/contact459


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store