Permohonan Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP

No. SK: KEP-25/KPP.0917/2024

  1. Formulir Pengukuhan PKP yang dapat diakses pada https://www.pajak.go.id/formulir-page
  2. Bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP
  3. Bagi Warga Negara Asing, yaitu fotokopi paspor, atau fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  4. Fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal diwakili oleh salah satu ahli waris
  5. Fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang dipersamakan dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal diwakili oleh pelaksana wasiat; atau
  6. Fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalanFotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan
  7. Fotokopi dokumen pendirian badan usaha, berupa: a) akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Badan dalam negeri; atau b) surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap; dan
  8. Dokumen identitas diri seluruh pengurus, meliputi: a) bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP; b) bagi Warga Negara Asing, yaitu: 1) fotokopi paspor; dan 2) fotokopi Kartu NPWP, dalam hal telah terdaftar sebagai Wajib Pajak
  9. Surat keterangan sebagai cabang bagi Badan atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
  10. Dokumen identitas diri pimpinan cabang atau bentuk usaha tetap, meliputi: a) bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP; b) Bagi Warga Negara Asing, yaitu: 1) fotokopi paspor; dan 2) fotokopi Kartu NPWP, dalam hal telah terdaftar sebagai Wajib Pajak
  11. Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian sebagai bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
  12. Fotokopi Kartu NPWP masing-masing anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP; dan
  13. Dokumen identitas diri pengurus yang ditunjuk sebagai wakil bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation) dan salah satu pengurus dari masing• masing perusahaan anggota bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), meliputi: a) bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP dan Kartu NPWP; b) bagi Warga Negara Asing, yaitu: 1) fotokopi paspor; dan 2) fotokopi Kartu NPWP, dalam hal telah terdaftar sebagai Wajib Pajak
  14. Fotokopi dokumen penunjukan sebagai: a) kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat; b) kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah;atau c) kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa
  15. Fotokopi dokumen penunjukan Bendahara Penerimaan dan/atau Kepala Urusan Keuangan Desa
  16. Fotokopi dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara Penerimaan dan/atau Kepala Urusan Keuangan Desa
  17. Fotokopi NPWP orang pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara Penerimaan dan/atau Kepala Urusan Keuangan Desa

  1. Wajib Pajak mengisi dan menandatangani Formulir Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan melampirkan dokumen yang disyaratkan
  2. Permohonan tersebut disampaikan secara langsung melalui POS dengan dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha
  3. Petugas Kantor Pelayanan Pajak melakukan perekaman dan memberikan bukti penerimaan surat apabila permohonan diterima lengkap. Apabila permohonan tidak lengkap, petugas mengembalikan permohonan kepada wajib pajak
  4. Petugas Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian. Apabila persyaratan telah lengkap dan sesuai, diterbitkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Namun, apabila tidak lengkap dan sesuai diterbitkan Surat Penolakan Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
  5. Petugas Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau Surat Penolakan Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara langsung atau melalui POS kepada wajib pajak

Berdasarkan penelitian administrasi Kepala KPP memberikan keputusan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPE atau BPS diterbitkan.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Pengukuhan PKP; atau 2. Surat Penolakan Pengukuhan PKP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: (021) 134; 1500200 

2. Faksimile: (021) 5251245 

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

 

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi saluran resmi KPP Madya Dua Bandung: https://s.id/contact459


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store