Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

  1. Asli dan Salinan/Foto copy Surat Kuasa,
  2. Foto copy Kartu Advokat,
  3. Foto copy Berita Acara Penyumpahan dari Pengadilan Tinggi,
  4. Tanda terima pendaftaran
  5. Asli Surat Kuasa dan Salinan Surat Kuasa
  6. Cap pendaftaran
  7. Buku register Surat Kuasa
  8. ATK
  9. Asli dan salinan Surat Kuasa yang telah diregister dan di cap stempel,
  10. Buku Ekspedisi penyetoran PNBP/Buku Induk HHK

  1. Petugas PTSP menerima permohonan pendaftaran surat kuasa
  2. Panmud Hukum meneliti kelengkapan permohonan pendaftaran surat kuasa dan membubuhi paraf
  3. Staf Panmud Hukum memberi cap dan mencatat Surat Kuasa yang didaftar ke dalam Buku Register Pendaftaran Surat Kuasa
  4. Panmud Hukum memberi paraf pada surat kuasa yang sudah disiapkan
  5. Panitera menandatangani pendaftaran surat kuasa
  6. Kasir memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak(PNBP)
  7. Petugas PTSP menyerahkan Surat Kuasa yang telah didaftar kepada pemohon
  8. Panmud Hukum mengarsipkan salinan surat kuasa

60 (enam puluh) menit.

Rp. 10.000,- (PNBP) berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2019

Surat Kuasa yang telah terdaftar

1.    Melalui aplikasi SIWAS https://siwas.mahkamahagung.go.id/

2.    Melalui aplikasi LAPOR LAPOR! - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat

3.    Melalui aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian)

https://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4.    Melalui nomor telepon Badan Pengawasan  +6221-21481233 dan SMS  0811-9699-900

5.    Melalui nomor telepon Pengadilan tinggi (0561) 732065, 732067

6.    Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri 0562 – 633630

7.    Melalui email: pengaduan@badanpengawasan.net dan pn.singkawang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa Khusus"