Akta Kelahiran

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Mengisi Formulir akta kelahiran (F-2.01)
  3. Membawa asli dan fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Membawa asli dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Kepala Keluarga,Istri,2 orang saksi)
  5. Membawa surat Kelahiran dari Dokter,Bidan,Rumah Sakit
  6. Membawa surat Kelahiran dari Desa
  7. Dokumen pendukung lainya sesuai kebutuhan ( Surat/Akta Nikah,Akta Cerai,Surat Pindah)
  8. Materai Rp 10.000,-
  9. Map Kertas Folio

  1. verifikasi berkas
  2. pendaftaran berkas ke website DISPENDUK CAPIL
  3. Proses berkas
  4. Konfirmasi berkas
  5. Email masuk
  6. Cetak Dokumen



Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Nomor Admin Pelayan Kelurahan Kepatihan 089693766466

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store