Surat Keterangan Kematian

  1. Surat Pengantar Ketua RT
  2. KTP asli dan Photo Copy KTP Yang Masih Berlaku
  3. KK asli dan foto kopi
  4. Mengisi blanko pengantar kematian
  5. KK dan KTP asli 2 saksi
  6. Materai 10.000
  7. Meninggalkan no WA yang aktif

  1. Pemohon menyampaikan berkas Pemohon Berikan Ke Petugas Layanan Di Kelurahan
  2. Berkas Permohonan yang Masuk - CEK Berkas - Registrasi Berkas
  3. Petugas membuatkan surat permohonan surat keterangan kematian
  4. Verifikasi dan paraf surat keterangan kematian
  5. Surat Keterangan kematian di tanda tangani oleh Lurah
  6. Penyerahan berkas permohonan kepada petugas layanan
  7. Pemohon menerima kembali berkas permohonan dari petugas
  8. Petugas mengupload berkas layanan online dukcapil
  9. Kurang lebih 1 minggu pelayanan sudah selesai

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

1. Melalui pengaduan ke RT/RW dan langsung datang ke kantor dan di catat pada buku pengaduan

2.         Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan/saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"