Surat keterangan ijin keramaian

No. SK: NOMOR : 188/ 20 /401.12/2022

  1. pengantar RT/RW
  2. fotocopy KK
  3. fotocopy KTP
  4. syarat lain yang diperlukan

  1. Memeriksa kelengkapan persyaratan legislasi surat
  2. Menandatangani surat keterangan ijin keramaian
  3. Meregistrasi, mencap dan mengarsipkan ke dalam ordner
  4. Menyerahkan surat yang sudah dilegalisasi kepada pemohon

Dari pemohon datang, petugas memproses permohonan, sampai surat diserahkan ke pemohon


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ijin Keramaian

1.   Melalui pengaduan ke RT/RW dan langsung datang ke kantor dan di catat pada buku pengaduan

2.Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan/saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan ijin keramaian"