Pelayanan Penunjang Diagnostik

  1. Menunjukkan identitas KTP / KK , dan kartu BPJS bagi yang mempunyai
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran

Dimulai saat pasien masuk ruang pemeriksaan

Tarif sudah dengan printout

USG (Ultrasonography)

WA  087743884295

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penunjang Diagnostik"