Pelayanan Rawat Darurat

  1. Mengajukan surat tertulis kepada Kepala Puskesmas
  2. Melakukan koordinasi dengan Penanggung jawab P3K

waktu pelayanan per 8 jam kegiatan

Tarif sudah termasuk 1 unit ambulans lengkap dengan peralatan dan petugas

Pelayanan Pengamanan Kesehatan Kegiatan per 8 jam

WA  087743884295

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Darurat"