Pelayanan Rawat Jalan

  1. Menunjukkan identitas KTP / KK , dan kartu BPJS bagi yang mempunyai
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran

Dimulai saat pasien di panggil di ruang pemeriksaan sampai dengan pasien menerima obat

Tarif berlaku untuk pasien non BPJS / non SJKD , belum termasuk tindakan / pemeriksaan penunjang bila diperlukan

Pemeriksaan di Pustu , Poskesdes

Melalui lesan langsung kepada Petugas di Puskesmas

Melalui kotak saran yang disediakan di Puskesmas

Melalui Telp 0355 324812

Melalui WA 087743884295

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"