IKD ( Identitas Kependudukan Digital )

  1. Smartphone berbasis Android minimal versi 8.0 yang sudah tersambung dengan jaringan internet
  2. Instal aplikasi “ Identitas Kependudukan Digital “ di Playstore
  3. Memiliki nomer HP yang aktif
  4. Memiliki e-mail yang aktif

  1. Penduduk mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui telepon selular
  2. Penduduk melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, email, nomor HP dan melakukan swafoto didepan petugas untuk verifikasi wajah & pindai QRCode
  3. Jika pendaftaran berhasil , maka penduduk akan menerima surat elektronik yang berisikan kode aktivasi
  4. Penduduk wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email
  5. Penduduk melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya ( kata kunci dapat diubah oleh penduduk )
  6. Setelah berhasil login, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama
  7. Terdapat dua cara menampilkan KTP-el yaitu menampilkannya dalam layar saja, atau menampilkan dalam bentuk Kode QR ter-enkripsi

10 menit 

Tidak Dipungut Biaya/Gratis

IKD ( Identitas Kependudukan Digital )

Masyarakat dapat  menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

1. Langsung kepada petugas yang menangani pengaduan

2. Melalui telepon kantor dengan nomor (0355) 321206

3. Melalui kotak saran

4. Melalui e-mail dukcapilta@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "IKD ( Identitas Kependudukan Digital )"