Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 41 menit
1. Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020:
a. Penerbitan STNK :
- Roda 4 atau lebih Rp 200.000,-
- Roda 2 atau 3 Rp 100.000,-
b. Penerbitan TNKB :
- Roda 4 atau lebih Rp 100.000,-
- Roda 2 atau 3 Rp 60.000,-
2. Tarif BBNKB penyerahan kedua:
- 1% untuk kendaraan bermotor bukan umum
- 1% untuk kendaraan bermotor umum
- 1% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, Badan, Lembaga dan TNI/POLRI
3. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:
- 1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum
- 1 % untuk kendaraan bermotor umum
- 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/Polri, ambulans dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran
b. Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi dan kendaraan roda 2 dengan isi silinder 200 cc keatas:
- 2% untuk kepemilikan kedua
- 2,5% untuk kepemilikan ketiga
- 3% untuk kepemilikan keempat
- 3,5%untuk kepemilikan kelima dan seterusnya
c. Model Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:
- Sedan dan sejenisnya
- Jeep dan sejenisnya
- Minibus dan sejenisnya
- Microbus
- Sepeda motor dan sejenisnya dengan kapasitas mesin 200 cc keatas
d. Kendaraan Bermotor milik Badan, TNI/Polri, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif
e. Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)
f. Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pelunasan BBNKB
g. Penentuan urutan kepemilikan dibedakan untuk kendaraan Bermotor roda 4 (empat) atau roda 2 (dua)
h. Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2(dua) unsur pokok:
- NJKB dan;
- Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
i. Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang diberikan insentif yang ditetapkan oleh Gubernur.
4. Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:
a. Sepeda Motor
- Sepeda motor 50 cc ke bawah Rp 0,-
- Sepeda motor 50-250 cc Rp 32.000,-
- Sepeda motor 250 cc ke atas Rp 80.000,-
b. Mobil Bukan Angkutan Umum
- Pickup, Minibus, Sedan dan Jeep s.d 2400 cc Rp 140.000,-
- Bus dan Microbus Rp 150.000,-
- Truck, tangki, gandengan 2400 cc ke atas Rp 160.000,-
- Ambulans, Mobil jenazah dan PMK Rp 0,-
c. Mobil Angkutan Umum
- Mobil Penumpang s.d 1600 cc Rp 70.000,-
- Bus dan Microbus 1600 cc ke atas Rp 87.000,-
Setiap jenis kendaraan di atas dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana / sertifikat sebesar Rp 3.000,-- Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) - Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) PKB, BBNKB, SWDKLLAJ dan PNBP
1. Media Tatap Muka
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dan akan segera ditindaklanjuti
2. Media Sosial
Melalui Instagram, Twitter, Facebook @samsatkabblora
Whatsapp : 0821-1727-3727
Email : up3ad.kabblora@gmail.com
3. Media Surat Tertulis
Pengaduan melalui surat dapat dikirimkan langsung ke alamat Kantor di Jl. Jendral Sudirman No 108 Bangkle Kec/Kab Blora
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store