Jangka waKu mulai proses verifikasi persyaratan dokumensampai dengan penyerahan SKKP maksimal 60 menit.
1. Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 :
a. Penerbitan STNK :
- Roda 4 atau lebih Rp 200.000,-
- Roda 2 atau 3 Rp 100.000,-
b. Penerbitan TNKB :
- Roda 4 atau lebih Rp 100.000,-
- Roda 2 atau 3 Rp 60.000,-
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I)
a. Tarif BBNKB penyerahan Pertama :
1) 12.5% untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor orang pribadi, badan, angkutan umum dan Instansi pemerintah
2) 12.5% untuk penyerahan kendaraan bermotor lelang dump TNI/POLRI
b. Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB
c. Besaran BBNKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan BBNKB
3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
a. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:
1) 1.5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan
2) 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum
3) 0.5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan
b. Tarif PKB Progresif
1) 2% untuk kepemilikan kedua
2) 2.5% untuk kepemilikan ketiga
3) 3% untuk kepemilikan keempat
4) 3.5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya
5) Ketentuan Progresif :
a) Kepemilikan Pribadi (TNKB Hitam/Putih)
b) Jenis Kendaraan : Kendaraan bermotor roda 2 (dua) 200 cc keatas, termasuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan isi silinder 195 cc sampai denqan 199 cc secara teknis dikategorikan dalam klasifikasi 200 cc dan Kendaraan bermotor roda 4 (empat) meliputi kendaraan penumpang pribadi jenis Sedan, Jeep, Minibus, dan Mikrobus
c) Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)
d) Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal penyerahan
e) Penentuan urutan kepemilikan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) dilakukan secara terpisah
c. Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2(dua) unsur pokok:
1. NJKB dan;
2. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
4. Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:
a. Sepeda Motor
- Sepeda motor 50 cc ke bawah Rp 0,-
- Sepeda motor 50-250 cc Rp 32.000,-
- Sepeda motor 250 cc ke atas Rp 80.000,-
b. Mobil Bukan Angkutan Umum
- Pickup, Minibus, Sedan dan Jeep s.d 2400 cc Rp 140.000,-
- Bus dan Microbus Rp 150.000,-
- Truck, tangki, gandengan 2400 cc ke atas Rp 160.000,-
- Ambulans, Mobil jenazah dan PMK Rp 0,-
c. Mobil Angkutan Umum
- Mobil Penumpang s.d 1600 cc Rp 70.000,-
- Bus dan Microbus 1600 cc ke atas Rp 87.000,-
Setiap jenis kendaraan di atas dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana / sertifikat sebesar Rp 3.000,-1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP 2. Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
1. Media Tatap Muka
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dan akan segera ditindaklanjuti
2. Media Sosial
Melalui Instagram, Twitter, Facebook @samsatkabblora
Whatsapp : 0821-1727-3727
Email : up3ad.kabblora@gmail.com
3. Media Surat Tertulis
Pengaduan melalui surat dapat dikirimkan langsung ke alamat Kantor di Jl. Jendral Sudirman No 108 Bangkle Kec/Kab Blora
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store