Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Baru Dan Pembayaran Pajak

  1. Identitas diri: a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP/SIM/KK) Pasport/KTA Sesuai STNK; b. Badan: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, NPWP, NIB c. Instansi Pemerintahan (termasuk BUMN dan BUMD): Salinan akte pendirian, Keterangan Domisili, NPWP, NIB, Surat tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
  2. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
  3. Faktur Pembelian Kendaraan Bermotor
  4. Khusus Kendaraan bermotor beban yang mengalami perubahan bentuk, melampirkan surat keterangan/ rekomendasi dari bengkel/ karoseri yang memiliki ijin dari instansi berwenang.
  5. Khusus Kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning), melampirkan surat keterangan/ rekomendasi dari : a. Menteri yang bertanggung jawab dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah Provinsi; b. Gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu Provinsi; atau c. Bupati/walikota untuk kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota. d. Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan/atau Balai Pengelola Transportasi Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.
  6. Kendaraan bermotor milik Pemerintah dilengkapi surat keterangan tentang Sumber Dana Pembelian dan biaya pemeliharaan yang tercantum dalam APBN/APBD dengan tercantumnya Nomor Kode Rekening
  7. Kendaraan bermotor milik TNI/POLRI dilengkapi surat keterangan yang berisi daftar kolektif kendaraan bermotor dari Panglima TNI, KASAD, KASAL, KASAU, KAPOLRI, dilengkapi fotocopy dilegalisir oleh kesatuan yang mendaftarkan kendaraan bermotor tersebut
  8. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  9. Bukti pelunasan BPKB
  10. Surat Dokumen dari Pabean : a. PIB (Pemberitahuan Impor Barang) untuk kendaraan CBU, b. SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak), c. SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang)
  11. TPT Import (Tanda Pendaftaran Tipe)
  12. VIN (Vehicle Identification Number )

  1. Melakukan pendaftaran kendaraan baru dengan menyerahkan berkas persyaratan
  2. Memverifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regident ranmor yang diajukan
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi
  4. Menetapkan urutan kepemilikan kendaraan bermotor yang berpotensi dikenakan pajak progresif
  5. Menetapkan besaran BBNKB I, PKB, PNBP dan SWDKLLAJ yang harus dibayarkan dan mencetak SKKP
  6. Memverifikasi SKKP.
  7. Menerima pembayaran SKKP dan PNBP
  8. Mencetak STNK
  9. Mencetak TNKB.
  10. Menyerahkan STNK, SKKP, TNKB.
  11. Mengarsipkan SKKP

Jangka waKu mulai proses verifikasi persyaratan dokumensampai dengan penyerahan SKKP maksimal 60 menit.

1. Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 :

a. Penerbitan STNK :

- Roda 4 atau lebih Rp 200.000,-

- Roda 2 atau 3 Rp 100.000,-

b. Penerbitan TNKB :

- Roda 4 atau lebih Rp 100.000,-

- Roda 2 atau 3 Rp 60.000,-

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I)

a. Tarif BBNKB penyerahan Pertama :

1) 12.5%  untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor orang pribadi, badan, angkutan umum dan Instansi pemerintah

2) 12.5% untuk penyerahan kendaraan bermotor lelang dump TNI/POLRI

b. Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB

c. Besaran BBNKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan BBNKB

3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

1) 1.5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan

2) 1% untuk kendaraan bermotor angkutan umum

3) 0.5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan

b. Tarif PKB Progresif

1) 2% untuk kepemilikan kedua

2) 2.5%  untuk kepemilikan ketiga

3) 3% untuk kepemilikan keempat

4) 3.5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

5) Ketentuan Progresif :

a) Kepemilikan Pribadi (TNKB Hitam/Putih)

b) Jenis Kendaraan : Kendaraan bermotor roda 2 (dua) 200 cc keatas, termasuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan isi silinder 195 cc sampai denqan 199 cc secara teknis dikategorikan dalam klasifikasi 200 cc dan Kendaraan bermotor roda 4 (empat) meliputi kendaraan penumpang pribadi jenis Sedan, Jeep, Minibus, dan Mikrobus

c) Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)

d) Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal penyerahan

e) Penentuan urutan kepemilikan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) dilakukan secara terpisah

c.  Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2(dua) unsur pokok:

1. NJKB dan;

2. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.


4.  Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:

a.  Sepeda Motor

-    Sepeda motor 50 cc ke bawah             Rp 0,-

-    Sepeda motor 50-250 cc                    Rp 32.000,-

-    Sepeda motor 250 cc ke atas               Rp 80.000,-

b.  Mobil Bukan Angkutan Umum 

-    Pickup, Minibus, Sedan dan Jeep s.d 2400 cc Rp 140.000,-

-    Bus dan Microbus   Rp 150.000,-

-    Truck, tangki, gandengan 2400 cc ke atas Rp 160.000,-

-    Ambulans, Mobil jenazah dan PMK  Rp 0,-

c.  Mobil Angkutan Umum

-    Mobil Penumpang s.d 1600 cc  Rp 70.000,-

-    Bus dan Microbus 1600 cc ke atas Rp 87.000,-

Setiap jenis kendaraan di atas dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana / sertifikat sebesar Rp 3.000,-

1. Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP 2. Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) 3. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

1.  Media Tatap Muka

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dan akan segera ditindaklanjuti

2. Media Sosial

Melalui Instagram, Twitter, Facebook @samsatkabblora

Whatsapp : 0821-1727-3727

Email : up3ad.kabblora@gmail.com

3. Media Surat Tertulis

Pengaduan melalui surat dapat dikirimkan langsung ke alamat Kantor di Jl. Jendral Sudirman No 108 Bangkle Kec/Kab Blora

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Baru Dan Pembayaran Pajak"