Proses perpanjangan pajak 1 tahunan dan pembayaran pajak adalah 8 menit.
a) 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan
b) 1,0% untuk kendaraan bermotor angkutan umum
c) 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah, Ambulan/Jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan
d) 0% untuk ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah Pusat, TNI/POLRI, dan Pemerintah Daerah. Kendaraan pelayanan kebersihan dalam hal ini adalah untuk truck dan light truck pengangkut sampah, arm roll, serta ransus sweeper
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
1, Media Tatap Muka
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dan akan segera ditindaklanjuti
2. Media Sosial
Melalui Instagram, Twitter, Facebook @samsatkabblora
Whatsapp : 0821-1727-3727
Email : up3ad.kabblora@gmail.com
3. Media Surat Tertulis
Pengaduan melalui surat dapat dikirimkan langsung ke alamat Kantor di Jl. Jendral Sudirman No 108 Bangkle Kec/Kab Blora
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store