Pembayaran Pajak 1 Tahunan

  1. Identitas Asli (KTP, SIM, Pasport)
  2. STNK Asli
  3. SKKP Terakhir

Berkas lengkap dan tidak ada kendala pada jaringan

Proses perpanjangan pajak 1 tahunan dan pembayaran pajak adalah 8 menit.

TARIF PKB

a) 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan

b) 1,0% untuk kendaraan bermotor angkutan umum

c) 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah, Ambulan/Jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan

d) 0% untuk ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan milik Pemerintah Pusat, TNI/POLRI, dan Pemerintah Daerah. Kendaraan pelayanan kebersihan dalam hal ini adalah untuk truck dan light truck pengangkut sampah, arm roll, serta ransus sweeper

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

1, Media Tatap Muka

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dan akan segera ditindaklanjuti

2. Media Sosial

Melalui Instagram, Twitter, Facebook @samsatkabblora

Whatsapp : 0821-1727-3727

Email : up3ad.kabblora@gmail.com

3. Media Surat Tertulis

Pengaduan melalui surat dapat dikirimkan langsung ke alamat Kantor di Jl. Jendral Sudirman No 108 Bangkle Kec/Kab Blora

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Aplikasi NEW SAKPOLE

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Pajak 1 Tahunan"