Pelayanan Permintaan Bantuan Logistik

  • -
    1. Membawa surat permohonan peminjaman bantuan logistik yang disampaikan minimal 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan atau dapat disampaikan melalui Whatsapp ke sub koordinartor.

  • -
    1. Pemohon melakukan koordinasi terkait permintaan bantuan logistik.
    2. Surat resmi disampaikan kepada Gubernur/Wakil Gubernur/Sekretaris Daerah/Kepala Biro Umum perlu dibubuhi tanda oleh petugas surat masuk.
    3. Petugas melakukan koordinasi terkait kegiatan yang memerlukan bantuan logistik setelah menerima surat yang telah terdisposisi.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Logistik berupa makanan dan minuman

Pengaduan dan aspirasi:
www.lapor.go.id
Saran dan masukan:
Email: biroumum@kaltimprov.go.id
Medsos: Instagram: @biroumum.setdakaltim
Kasubag TU Pimpinan dan Staf Ahli, Joko Setia Budi, CP : (+62) 85787405059
Pos/Tatap muka: Biro Umum, Gedung A lantai 4, Jl. Gajah Mada No. 1, Samarinda.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permintaan Bantuan Logistik"