Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

No. SK: 3215

  • Persyaratan Pelayanan Instalasi Rawat Jalan
    1. KTP/ Kartu BPJS, surat rujukan

  • Prosedur Pelayanan Instalasi Rawat Jalan
    1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/ keluarga
    2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
    3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
    4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab atau rontgen)
    5. Pemberian terapi atau resep obat
    6. Pengambilan obat di depo farmasi
    7. Penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
    8. Pasien pulang/ dirawat

1. Poli pelayanan maksimal 6 hari seminggu
2. Jam pelayanan poli : 09.00 - 15.00 WITA
 3. Pelayanan pasien paling lambat 1 jam (khusus prosedur 1 s.d. 6)

Umum : Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2021
JKN : Permenkes nomor 64 Tahun 2016

Obs-gyn, Paru, Anak, Neuro/Saraf, Jiwa, THT, Gigi Umum, Prostodonti, Endodonsi, Bedah, Bedah Mulut, Interna/Penyakit Dalam, Kulit & Kelamin, Urologi, Jantung, Orthopedi, Penyakit Muluit, Mata, Geriatri, SKBS, Gizi, Klinik Mutiara, Fisioterapi/Rehab Medik

1. Email : rsud.provinsi.sulbar@gmail.com
 2. Telp :082188446510
3. SMS/WA : 082188446510
4. Kotak Saran
5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan "