Standar Pelayanan Pembayaran Pajak Air Permukaan

  • -
    1. Pengguna Layanan datang langsung ke UPPD
    2. Pengguna Layanan Mengisi SPOPD (Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah) atau form. AP 01
    3. Melampirkan Foto Copy KTP/ identitas lain yang sah.
    4. Melampirkan Foto Copy akta Pendirian atau keterangan domisili.
    5. Melampirkan Surat Keterangan Domisili bagi Badan Hukum
    6. Melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang tidak diurus sendiri
    7. -

  • -
    1. Pendataan Objek Pajak Air Permukaan bersama balai PSDA Provinsi Jawa Tengah.
    2. Pendaftaran Objek Pajak bagi yang belum terdaftar
    3. Pemberkasan.
    4. Penetapan (perhitungan volume pengambilan air Permukaan).
    5. Penerbitan dan penyerahan SKPD PAP paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya masa pajak kepada WP.
    6. Penagihan bagi SKPD PAP yang belum dibayar sampai dengan jatuh tempo pembayaran/ 30 hari kerja terhitung mulai tanggal terbitnya SKPD PAP.
    7. Penerbitan STPD bagi PAP yang terutang kurang bayar atau penyampaian SPOPD yang tidak terpenuhi.
    8. Pembayaran Pajak ke bendahara penerimaan / bendahara penerimaan pembantu (BPP).
    9. Penyerahan Tanda Bukti Pembayaran (TBP) kepada WP.
    10. Penyetoran ke kas umum daerah selambatnya 1 (satu) hari kerja.
    11. Pelaporan ke Kepala Bapenda Prov Jateng c/q bendahara penerimaan

Jangka waktu penerimaan pembayaran pajak sampai penerbitan TBP  maksimal 10 menit


10i Dasar Pengenaan PAP

Denda keterlambatan/ kekurangan bayar sebesar 2i pokok PAP

SKPD PAP (Surat Ketetapan Pajak Daerah Pajak Air Permukaan) TBP (Tanda Bukti Pembayaran)

1.  Pengaduan melalui kotak saran;

2.  Pengaduan melalui laman resmi Bapenda (www.bapenda.jatengprov.go.id);

3.  Pengaduan melalui aplikasi Laporgub dan SP4N;

4.  Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook)

5.Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS);pada masing-masing unit kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi New Sakpole 

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembayaran Pajak Air Permukaan"