Standar Pelayanan Buka Pemblokiran Kendaraan Bermotor

  • -
    1. Surat rekomendasi pembukaan blokir tindak perdata/pidana dari penyidik dilampiri Fotokopi SP3/Inkrah dari pengadilan.
    2. Fotokopi Identitas diri yang sah (KTP) sesuai data kendaraan bermotor
    3. Fotokopi BPKB,
    4. Fotokopi STNK
    5. Fotokopi Cek Fisik
    6. Untuk buka blokir keperluan mutasi/BBNKB II dilengkapi kuitansi Jual-Beli.
    7. Surat permohonan dari penyidik atau penuntut umum
    8. Surat permohonan dari panitera berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan
    9. -

  • -
    1. Memeriksa kelengkapan persyaratan
    2. Unit pelaksana regident di Samsat mengajukan permohonan Buka Blokir ke Kasatlantas pada tingkat Polres/Polresta atau Kasubdit Min Regident pada tingkat Polda
    3. Kasubid Min Regident atau Kasatlantas melakukan verifikasi dan buka Pemblokiran atas ajuan dari Samsat
    4. Pemberian informasi kepada regident di Samsat bahwa Status Kendaraan telah dibuka blokir
    5. Arsip berkas rekomendasi buka blokir.
    6. -

Jangka waktu mulai dari proses pengajuan permohonan sampai pengarsipan berkas maksimal 60 menit

Tidak dipungut biaya

Status Kendaraan telah dibuka blokir

1.    Pengaduan melalui kotak saran;

2.    Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;

3.    Pengaduan melalui media sosial (Instagram/Twitter/ Facebook)

4.Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi New Sakpole 

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Buka Pemblokiran Kendaraan Bermotor"