Standar Pelayanan Pemblokiran Kendaraan Bermotor

  • -
    1. Fotokopi identitas Pemohon yang sah sesuai data kendaraan bermotor (apabila diwakilkan wajib dilengkapi dengan surat kuasa)
    2. Surat permohonan dari penyidik atau penuntut umum
    3. Surat permohonan dari panitera berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan
    4. Surat permohonan dari kreditur dengan melampirkan fotokopi sertifikat fidusia
    5. Surat permohonan dari pemilik kendaraan bermotor dengan melampirkan surat permohonan bermeterai cukup dan bukti pemindahtanganan kepemilikan (blokir jual beli)
    6. -

  • -
    1. Permohonan mengajukan permohonan pemblokiran kendaraan bermotor
    2. Memeriksa kelengkapan persyaratan
    3. Unit pelaksana Regident di Samsat mengajukan permohonan Blokir ke Kasatlantas pada tingkat Polres/Polresta atau Kasubdit Min Regident pada tingkat Polda
    4. Kasubdit Min Regident atau Kasatlantas setempat melakuan verifikasi dan Pemblokiran atas ajuan dari Samsat
    5. Memberikan informasi kepada regident di Samsat bahwa Status Kendaraan telah diblokir
    6. Memberikan Surat Tindasan Blokir ke Petugas Bapenda di UPPD/Samsat
    7. Petugas Bapenda menonaktifkan status pajak kendaraan bermotor.

Jangka waktu mulai dari pemohon mengajukan permohonan pemblokiran kendaraan bermotor  sampai dengan penonaktifan status pajak kendaraan bermotor  maksimal 50 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Blokir

1.    Pengaduan melalui kotak saran;

2.    Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;

3. Pengaduan melalui media sosial (Instagram/Twitter/ Facebook)

4. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi New Sakpole 

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemblokiran Kendaraan Bermotor"