Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor STNK Rusak Atau Hilang

  • -
    1. Identitas diri: a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP atau KITAS sesuai STNK) b. Badan : NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas c. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas.
    2. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
    3. BPKB
    4. Untuk STNK Rusak melampirkan fisik STNK yang rusak
    5. Untuk STNK hilang melampirkan: a. Surat laporan kehilangan dari Kepolisian b. Bukti iklan Media
    6. Surat Pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata, dan/atau pelanggaran lalu lintas
    7. Surat keterangan fiskal pajak daerah
    8. Bukti pelunasan DPWKP (Khusus angkutan umum plat kuning)
    9. SPOPD telah di isi dan ditandatangani

  • -
    1. Melakukan pendaftaran kendaraan bermotor STNK Rusak atau hilang
    2. Memverifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regident Ranmor yang diajukan
    3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi
    4. Menetapkan PKB, SWDKLLAJ, PNBP dan mencetak SKKP
    5. Memverifikasi SKKP
    6. Menerima pembayaran SKKP dan PNBP
    7. Mencetak STNK
    8. Menyerahkan STNK dan SKKP
    9. 9. Mengarsipkan dokumen ranmor

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP  maksimal 40 Menit 

1.    Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020

 Penerbitan STNK :

- Roda 4 atau lebih          Rp 200.000,-

- Roda 2 atau 3               Rp 100.000,-

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a.  Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

1)  1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan

2)  1 % untuk kendaraan bermotor angkutan umum

3)  0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan

b.  Tarif PKB Progresif 

1)  2% untuk kepemilikan kedua

2)  2,5% untuk kepemilikan ketiga

3)  3% untuk kepemilikan keempat

4)  3,5%untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

5)  Ketentuan Progresif :

a)     Kepemilikan Pribadi  (TNKB Hitam/Putih)

b)     Jenis Kendaraan : Kendaraan bermotor roda 2 (dua) 200 cc keatas, termasuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan isi silinder 195 cc sampai denqan 199 cc secara teknis dikategorikan dalam klasifikasi 200 cc dan Kendaraan bermotor roda 4 (empat) meliputi kendaraan penumpang pribadi jenis Sedan, Jeep, Minibus, dan Mikrobus

c)     Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)

d)     Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal penyerahan

e)     Penentuan urutan kepemilikan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) dilakukan secara terpisah

c.  Dasar Pengenaan PKB adalah hasil perkalian dari 2(dua) unsur pokok:

1)  NJKB dan;

2)  Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

3.   Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:

Golongan

Keterangan

Tarif (Rp)

Golongan A

 

Sepeda motor 50cc kebawah, mobil ambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran

 

0

 

Golongan B

Mobil derek dan sejenisnya

20.000

Golongan C1

Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter diatas 50cc s.d 250cc dan kendaraan bermotor roda tiga

32.000

Golongan C2

Sepeda motor dan scooter diatas 250cc

80.000

Golongan DP

Pick Up/mobil barang s.d 2.400cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum

140.000

Golongan DU

Mobil penumpang angkutan umum s.d 1.600cc

70.000

Golongan EP

Bus dan Microbus bukan angkutan umum

150.000

Golongan EU

Bus dan Microbus bukan angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600cc

87.000

Golongan F

Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400cc, truck container dan sejenisnya

160.000

Setiap jenis kendaraan dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana /  sertifikat sebesar Rp3.000,-

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP, Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

1.    Pengaduan melalui kotak saran;

2.    Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;

3.    Pengaduan melalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook)

Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi New Sakpole 

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor STNK Rusak Atau Hilang"