Standar Pelayanan Pembatalan Mutasi Keluar

  • -
    1. Identitas diri: a.Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP atau KITAS sesuai nama/alamat baru) b.Badan : NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas c.Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas.
    2. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan rekomendasi dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk Kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah Provinsi
    3. Gubernur untuk Kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi; atau
    4. Bupati/walikota untuk Kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah Kabupaten/kota
    5. Dinas perhubungan kabupaten/kota dan/atau balai pengelola transportasi darat Direktorat Jenderal perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI
    6. Kendaraan bermotor milik Pemerintah dilengkapi surat keterangan tentang Sumber Dana Pembelian dan Biaya pemeliharaan yang tercantum dalam APBN /APBD dengan mencantumkan Nomor kode rekening
    7. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
    8. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
    9. STNK
    10. BPKB
    11. Surat keterangan fiskal (SKF) dari Samsat Asal
    12. SKKP terakhir dari Samsat Asal
    13. Bukti pelunasan DPWKP (Khusus angkutan umum plat kuning)
    14. Bukti pendaftaran dari Samsat tujuan
    15. Surat Pernyataan pembatalan mutasi dari pemilik kendaraan bermotor dibubuhi dengan meterai secukupnya
    16. Surat keterangan penolakan pendaftaran kendaraan bermotor dari Samsat tujuan (apabila ada kekurangan spesifikasi dokumen kendaraan bermotor)
    17. -

  • -
    1. Melakukan pendaftaran pembatalan mutasi keluar
    2. Memverifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regiden Kendaraan bermotor yang diajukan
    3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi
    4. Menetapkan urutan kepemilikan kendaraan bermotor
    5. Menetapkan besaran BBNKB, PKB, PNBP dan SWDKLLAJ
    6. Mencetak SKKP
    7. Memverifikasi SKKP
    8. Menerima pembayaran SKKP
    9. Mencetak STNK
    10. Mencetak TNKB
    11. Menyerahkan STNK, SKKP, TNKB
    12. Mengarsipkan dokumen Kendaraan bermotor

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP  maksimal 45 menit 

a.    Tarif BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya :

1)   1% untuk penyerahan kendaraan orang pribadi, badan, angkutan umum, hibah dan waris

2)   1% untuk kendaraan bermotor (eks CC/CD, eks Badan-badan Internasional dibawah PBB, Eks Kontraktor Asing yang tidak direeksport) dari Badan Penyalur kepada pihak ke III ( Badan Penyalur sudah mengajukan STNK tetap/sudah membayar BBNKB)

3)   1% untuk penyerahan kendaraan bermotor lelang barang sitaan

b.    Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB

c.    Besaran BBNKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan BBNKB

Golongan

Keterangan

Tarif (Rp)

Golongan A

 

Sepeda motor 50cc kebawah, mobil ambulance, mobiljenazah, dan mobilpemadamkebakaran

 

0

 

Golongan B

Mobil derek dan sejenisnya

20.000

Golongan C1

Sepeda motor, sepedakumbang dan scooter diatas 50cc s.d 250cc dan kendaraanbermotorrodatiga

32.000

Golongan C2

Sepeda motor dan scooter diatas 250cc

80.000

Golongan DP

Pick Up/mobilbarangs.d 2.400cc, sedan, jeep dan mobilpenumpangbukanangkutanumum

140.000

Golongan DU

Mobil penumpangangkutanumums.d 1.600cc

70.000

Golongan EP

Bus dan Microbus bukanangkutanumum

150.000

Golongan EU

Bus dan Microbus bukanangkutanumum, sertamobilpenumpangangkutanumumlainnyadiatas 1.600cc

87.000

Golongan F

Truck, mobiltangki, mobilgandengan, mobilbarangdiatas 2.400cc, truck container dan sejenisnya

160.000

Setiapjeniskendaraandikenakanbiayapenggantianpembuatankartu dana /  sertifikatsebesar Rp3.000,-

1. Surat KetetapanKewajibanPembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP, Surat tandaNomorKendaraanBermotor (STNK), Tanda NomorKendaraanBermotor (TNKB)

1.    Pengaduanmelaluikotak saran;

2.    PengaduanmelaluiLaporgub dan SP4N;

3.    Pengaduanmelalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook)

4.  Pengaduanmelaluicallcenterdan whatsapp, PesanSingkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi New Sakpole 

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pembatalan Mutasi Keluar "