Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Pindah Alamat Atas Nama Tetap Dalam Satu Wilayah Regident

  • -
    1. Identitas diri: a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP, KITAS sesuai nama/alamat baru) b. Badan : NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas c. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas.
    2. STNK
    3. BPKB
    4. ARSIP STNK dan BPKB
    5. SPOPD yang telah diisi dan ditanda tangani
    6. Hasil cek fisik Kendaraan bermotor;
    7. Bukti pelunasan DPWKP (khusus angkutan umum plat kuning).
    8. -

  • -
    1. Melakukan pendaftaran pindah alamat atas nama tetap
    2. Memverifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regiden Kendaraan bermotor yang diajukan
    3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi
    4. Menetapkan besaran PKB, PNBP dan SWDKLLAJ yang harus dibayarkan dan mencetak SKKP
    5. Memverifikasi SKKP
    6. Menerima pembayaran SKKP dan PNBP
    7. Mencetak STNK
    8. Mencetak TNKB
    9. Menyerahkan STNK, SKKP, TNKB
    10. 10. Mengarsipkan dokumen Kendaraan bermotor

Jangka waktumulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 45 menit

a.  Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

1)  1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan

2)  1 % untuk kendaraan bermotor angkutan umum

3) 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, ambulans / jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan

b.  Tarif PKB Progresif

1)  2% untuk kepemilikan kedua

2)  2,5% untuk kepemilikan ketiga

3)  3% untuk kepemilikan keempat

4)  3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

5)  Ketentuan Progresif :

a)     Kepemilikan Pribadi  (TNKB Hitam/Putih)

b) JenisKendaraan: Kendaraan bermotor roda 2 (dua) 200 cc keatas, termasuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan isi silinder 195 cc sampai dengan199 cc secara teknis dikategorikan dalam klasifikasi 200 cc dan Kendaraan bermotor roda 4 (empat) meliputi kendaraan penumpang pribadi jenis Sedan, Jeep, Minibus, dan Mikrobus

c)     Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)

d)     Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal penyerahan

e) Penentuan urutan kepemilikan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) dilakukan secara terpisah

BesarSumbanganWajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:

Golongan

Keterangan

Tarif (Rp)

Golongan A

 

Sepeda motor 50cc kebawah, mobil ambulance, mobiljenazah, dan mobilpemadamkebakaran

 

0

 

Golongan B

Mobil derek dan sejenisnya

20.000

Golongan C1

Sepeda motor, sepedakumbang dan scooter diatas 50cc s.d 250cc dan kendaraanbermotorrodatiga

32.000

Golongan C2

Sepeda motor dan scooter diatas 250cc

80.000

Golongan DP

Pick Up/mobilbarangs.d 2.400cc, sedan, jeep dan mobilpenumpangbukanangkutanumum

140.000

Golongan DU

Mobil penumpangangkutanumums.d 1.600cc

70.000

Golongan EP

Bus dan Microbus bukanangkutanumum

150.000

Golongan EU

Bus dan Microbus bukanangkutanumum, sertamobilpenumpangangkutanumumlainnyadiatas 1.600cc

87.000

Golongan F

Truck, mobiltangki, mobilgandengan, mobilbarangdiatas 2.400cc, truck container dan sejenisnya

160.000

Setiapjeniskendaraandikenakanbiayapenggantianpembuatankartu dana /  sertifikatsebesar Rp3.000,-

Surat KetetapanKewajibanPembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP, Surat tandaNomorKendaraanBermotor (STNK) , StikerKartu Dana SWDKLLAJ

1.    Pengaduanmelaluikotak saran;

2.    PengaduanmelaluiLaporgub dan SP4N;

3.    Pengaduanmelalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook)

4.  Pengaduanmelaluicallcenterdan whatsapp, PesanSingkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi New Sakpole 

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Kendaraan Bermotor Pindah Alamat Atas Nama Tetap Dalam Satu Wilayah Regident"