Jangka waktumulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan
SKKP maksimal 45 menit
a. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:
1) 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan
2) 1 % untuk kendaraan bermotor angkutan umum
3) 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, ambulans / jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan
b. Tarif PKB Progresif
1) 2% untuk kepemilikan kedua
2) 2,5% untuk kepemilikan ketiga
3) 3% untuk kepemilikan keempat
4) 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya
5) Ketentuan Progresif :
a) Kepemilikan Pribadi (TNKB Hitam/Putih)
b) JenisKendaraan: Kendaraan bermotor roda 2 (dua) 200 cc keatas, termasuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan isi silinder 195 cc sampai dengan199 cc secara teknis dikategorikan dalam klasifikasi 200 cc dan Kendaraan bermotor roda 4 (empat) meliputi kendaraan penumpang pribadi jenis Sedan, Jeep, Minibus, dan Mikrobus
c) Pengenaan PKB Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)
d) Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal penyerahan
e) Penentuan urutan kepemilikan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) dilakukan secara terpisah
BesarSumbanganWajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan:
Golongan |
Keterangan |
Tarif (Rp) |
Golongan A
|
Sepeda motor 50cc kebawah, mobil ambulance, mobiljenazah, dan mobilpemadamkebakaran
|
0
|
Golongan B |
Mobil derek dan sejenisnya |
20.000 |
Golongan C1 |
Sepeda motor, sepedakumbang dan scooter diatas 50cc s.d 250cc dan kendaraanbermotorrodatiga |
32.000 |
Golongan C2 |
Sepeda motor dan scooter diatas 250cc |
80.000 |
Golongan DP |
Pick Up/mobilbarangs.d 2.400cc, sedan, jeep dan mobilpenumpangbukanangkutanumum |
140.000 |
Golongan DU |
Mobil penumpangangkutanumums.d 1.600cc |
70.000 |
Golongan EP |
Bus dan Microbus bukanangkutanumum |
150.000 |
Golongan EU |
Bus dan Microbus bukanangkutanumum, sertamobilpenumpangangkutanumumlainnyadiatas 1.600cc |
87.000 |
Golongan F |
Truck, mobiltangki, mobilgandengan, mobilbarangdiatas 2.400cc, truck container dan sejenisnya |
160.000 |
Surat KetetapanKewajibanPembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP, Surat tandaNomorKendaraanBermotor (STNK) , StikerKartu Dana SWDKLLAJ
1. Pengaduanmelaluikotak saran;
2. PengaduanmelaluiLaporgub dan SP4N;
3. Pengaduanmelalui media social (Instagram/Twitter/ Facebook)
4. Pengaduanmelaluicallcenterdan whatsapp, PesanSingkat (SMS) pada masing-masing unit kerja.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAplikasi New Sakpole