Standar Pelayanan Mutasi Masuk (Dari Dalam dan Luar Provinsi)

  • -
    1. 1. Identitasdiri: a.Perorangan: Identitasdiri yang sah (KTP, KITAS sesuai nama/alamat baru) b.Bbersangkutan, adan : NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas c. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), surat tugas ditandai dengan tanda tangan oleh pimpinan serta di bubuhi cap instansi yang bersangkutan, keterangan domisili, surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan, rekomendasi dari: 1) Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk Kawasan perkotaan yang melampau batas wilayah provinsi; 2) Gubernuruntuk Kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satuprovinsi 3) Bupati/wali kota untuk Kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota. 4)Dinas perhubungan kabupaten/kota dan atau balai pengelola transportasi darat direktorat jenderal perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI. 5) Kendaraan bermotor milik Pemerintah dilengkapi surat keterangan tentang Sumber Dana Pembelian dan Biaya Pemeliharaan yang tercantum dalam APBN/APBD dengan mencantumkan Nomor Kode Rekening. 6) Surat keterangan asal usul kendaraan.
    2. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
    3. SPOPD yang telahdiisi dan ditandatangani
    4. Dokumen kendaraan dari SAMSAT asal; a. STNK b.SKKP terakhir; c.BPKB; d. Arsip STNK dan BPKB; e.Surat keterangan Fiskal (SKF) dari SAMSAT asal; f.Kwitansi Jual beli bermaterai cukup

  • -
    1. Melakukan pendaftaran mutasi masuk
    2. Memverifikasi persyaratan permohonan yang diajukan;
    3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi
    4. Menetapkan urutan kepemilikan kendaraan bermotor yang berpotensi dikenakan pajak progresif.
    5. Menetapkan besaran BBNKB, PKB, PNBP dan SWDKLIAI yang harus dibayar dan mencetak SKKP
    6. . Memverifikasi SKKP
    7. Menerima pembayaran SKKP
    8. Mencetak STNK
    9. Mencetak TNKB
    10. Menyerahkan SINK SKKP, TNKB
    11. Mengarsipkan dokumen kendaraan bermotor

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 50Menit

1.    Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) :

a.    Tarif BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya :

  1. 1% untuk penyerahan kendaraan orang pribadi, badan, angkutan umum, hibah dan waris
  2.  1% untuk kendaraan bermotor (eks CC/CD, eks Badan-badan Internasional dibawah PBB, Eks Kontraktor Asing yang tidak direeksport) dari Badan Penyalur kepada pihak ke III ( Badan Penyalur sudah mengajukan STNK tetap/sudah membayar BBNKB)
  3. 1% untuk penyerahan kendaraan bermotor lelang barang sitaan

b.    Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB

c. Besaran BBNKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan

b. PajakKendaraanBermotor (PKB)

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

a. 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan

b. 1 % untuk kendaraan bermotor angkutan umum

c. 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan

Tarif PKB Progresif

1)   2% untukkepemilikankedua

2)   2,5% untukkepemilikanketiga

3)   3% untukkepemilikankeempat

4)   3,5%untuk kepemilikankelima dan seterusn

5) KetentuanProgresif :

    a)  KepemilikanPribadi  (TNKB Hitam/Putih)

   b) JenisKendaraan :Kendaraan bermotor roda 2 (dua) 200 cc keatas, termasuk kendaraan bermotor roda 2(dua) dengan isisilinder 195 cc sampai denqan 199 cc secara teknis dikategorikan dalam klasifikasi 200 cc dan Kendaraan bermotor roda 4 (empat) meliputi kendaraan penumpang pribadi jenis Sedan, Jeep, Minibus, dan Mikro

 c) Pengenaan PKB Progresi atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)

 d) Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal  penyerahan

 e)  Penentuan urutan kepemilikan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) dilakukan secara

Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas

 Angkutan Jalan:

Golongan

Keterangan

Tarif (Rp)

Golongan A

 

Sepeda motor 50cc kebawah, mobil ambulance, mobiljenazah, dan mobilpemadamkebakaran

 

0

 

Golongan B

Mobil derek dan sejenisnya

20.000

Golongan C1

Sepeda motor, sepedakumbang dan scooter diatas 50cc s.d 250cc dan kendaraanbermotorrodatiga

32.000

Golongan C2

Sepeda motor dan scooter diatas 250cc

80.000

Golongan DP

Pick Up/mobilbarangs.d 2.400cc, sedan, jeep dan mobilpenumpangbukanangkutanumum

140.000

Golongan DU

Mobil penumpangangkutanumums.d 1.600cc

70.000

Golongan EP

Bus dan Microbus bukanangkutanumum

150.000

Golongan EU

Bus dan Microbus bukanangkutanumum, sertamobilpenumpangangkutanumumlainnyadiatas 1.600cc

87.000

Golongan F

Truck, mobiltangki, mobilgandengan, mobilbarangdiatas 2.400cc, truck container dan sejenisnya

160.000


Setiap jenis kendaraan dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana /  sertifikat sebesar Rp3.000,-

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP, Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Stiker Kartu Dana SWDKLLAJ

1. Pengaduan melalui kotak saran;
2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
3. Pengaduan melalui media social

a. Instagram : @samsatkabbatang

b. Twitter : @batang_uppd

c. Facebook : UPPD Samsat  Batang

4. Pengaduan  melalui  callcenter  dan  whatsapp, Pesan  Singkat
(SMS) 
 pada  masing-masing  unit  kerja


a. ESKM melalui link bit.ly/kirimfeedbackmu

b. Whatsapp : 0821-3788-1929

c. Telegram : 0821-3788-1929



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi New Sakpole 

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Mutasi Masuk (Dari Dalam dan Luar Provinsi)"