Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 50Menit
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) :
a. Tarif BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya :
b. Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB
c. Besaran BBNKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan
b. PajakKendaraanBermotor (PKB)
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:
a. 1,5% untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan
b. 1 % untuk kendaraan bermotor angkutan umum
c. 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan
Tarif PKB Progresif
1) 2% untukkepemilikankedua
2) 2,5% untukkepemilikanketiga
3) 3% untukkepemilikankeempat
4) 3,5%untuk kepemilikankelima dan seterusn
5) KetentuanProgresif :
a) KepemilikanPribadi (TNKB Hitam/Putih)
b) JenisKendaraan :Kendaraan bermotor roda 2 (dua) 200 cc keatas, termasuk kendaraan bermotor roda 2(dua) dengan isisilinder 195 cc sampai denqan 199 cc secara teknis dikategorikan dalam klasifikasi 200 cc dan Kendaraan bermotor roda 4 (empat) meliputi kendaraan penumpang pribadi jenis Sedan, Jeep, Minibus, dan Mikro
c) Pengenaan PKB Progresi atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuktikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)
d) Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal penyerahan
e) Penentuan urutan kepemilikan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) dilakukan secara
Besar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas
Angkutan Jalan:
Golongan |
Keterangan |
Tarif (Rp) |
Golongan A
|
Sepeda motor 50cc kebawah, mobil ambulance, mobiljenazah, dan mobilpemadamkebakaran
|
0
|
Golongan B |
Mobil derek dan sejenisnya |
20.000 |
Golongan C1 |
Sepeda motor, sepedakumbang dan scooter diatas 50cc s.d 250cc dan kendaraanbermotorrodatiga |
32.000 |
Golongan C2 |
Sepeda motor dan scooter diatas 250cc |
80.000 |
Golongan DP |
Pick Up/mobilbarangs.d 2.400cc, sedan, jeep dan mobilpenumpangbukanangkutanumum |
140.000 |
Golongan DU |
Mobil penumpangangkutanumums.d 1.600cc |
70.000 |
Golongan EP |
Bus dan Microbus bukanangkutanumum |
150.000 |
Golongan EU |
Bus dan Microbus bukanangkutanumum, sertamobilpenumpangangkutanumumlainnyadiatas 1.600cc |
87.000 |
Golongan F |
Truck, mobiltangki, mobilgandengan, mobilbarangdiatas 2.400cc, truck container dan sejenisnya |
160.000 |
Setiap jenis kendaraan dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana / sertifikat sebesar Rp3.000,-
Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP, Surat tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Stiker Kartu Dana SWDKLLAJ
1. Pengaduan melalui kotak saran;
2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
3. Pengaduan melalui media social
a. Instagram : @samsatkabbatang
b. Twitter : @batang_uppd
c. Facebook : UPPD Samsat Batang
4. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkata. ESKM melalui link bit.ly/kirimfeedbackmu
b. Whatsapp : 0821-3788-1929
c. Telegram : 0821-3788-1929
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAplikasi New Sakpole