Standar Pelayanan Mutasi Keluar (Dalam dan Luar Provinsi)

  • -
    1. Identitas diri a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP, KITAS sesuai nama/alamat baru) b. Badan : NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas c. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas.
    2. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
    3. STNK
    4. BPKB
    5. Dokumen arsip kendaraan bermotor
    6. SPOPD yang telahdiisi dan ditandatangani

  • -
    1. Memverifikasi persyaratan pembayaran pajak mutasi keluar;
    2. Menetapkan besaran PKB dan SWDKLLAJ yang harus dibayarkan dan mencetak SKKP;
    3. Memverifikasi SKKP;
    4. Menerima pembayaran SKKP dan PNBP mutasi keluar;
    5. Menerbitkan surat keterangan fiskal antar daerah
    6. Pemilik kendaraan bermotor menerima surat keterangan fiskal antar daerah
    7. Mengarsipkan SKKP dan arsip surat keterangan fiskal antar daerah.

Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 50 menit.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I)

Tarif BBNKB penyerahan Pertama  

  1. 12,5 % untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor orang pribadi, badan, angkutan umum dan Instansi pemerintah.
  2. 12,5 % untuk penyerahan kendaraan bermotor lelang dump TNI/POLRI.
  3. Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB
  4.  Besaran BBNKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan BBNKB       
 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

 Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:

  1. 1,5%untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan
  2. 1%untuk kendaraan bermotor angkutan umum 
  3.  0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, ambulansfienazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan

Tarif PKB Progresif

  1. 2%untuk kepemilikan kedua
  2. 2,5%untuk kepemilikan ketiga
  3. 3%untuk kepemilikan keempat
  4. 3,5% untuk kepemilikan kelimadan seterusnya

Golongan

Keterangan

Tarif (Rp)

Golongan A

 

Sepeda motor 50cc kebawah, mobil ambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran

 

0

 

Golongan B

Mobil derek dan sejenisnya

20.000

Golongan C1

Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter diatas 50cc s.d 250cc dan kendaraan bermotor roda tiga

32.000

Golongan C2

Sepeda motor dan scooter diatas 250cc

80.000

Golongan DP

Pick Up/mobil barang s.d 2.400cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum

140.000

Golongan DU

Mobil penumpang angkutan umum s.d 1.600cc

70.000

Golongan EP

Bus dan Microbus bukan angkutan umum

150.000

Golongan EU

Bus dan Microbus bukan angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600cc

Golongan

Golongan F

Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400cc, truck container dan sejenisnya

160.000

Setiap jenis kendaraan dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana /  sertifikat sebesar Rp3.000,-

Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP, Surat Mutasi Keluar, SKF, STNK Sementara, Bukti Pelunasan SWDKLLAJ

1. Pengaduan melalui kotak saran;
2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
3. Pengaduan melalui media social

a. Instagram : @samsatkabbatang

b. Twitter : @batang_uppd

c. Facebook : UPPD Samsat  Batang

4. Pengaduan  melalui  callcenter  dan  whatsapp, Pesan  Singkat
(SMS) 
pada  masing-masing  unit  kerja


a. ESKM melalui link bit.ly/kirimfeedbackmu

b. Whatsapp : 0821-3788-1929

c. Telegram : 0821-3788-1929


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi New Sakpole 

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Mutasi Keluar (Dalam dan Luar Provinsi)"