Jangka waktu mulai proses verifikasi persyaratan dokumen sampai dengan penyerahan SKKP maksimal 50 menit.
Tarif BBNKB penyerahan Pertama
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:
Tarif PKB Progresif
Golongan |
Keterangan |
Tarif (Rp) |
Golongan A
|
Sepeda motor 50cc kebawah, mobil ambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran
|
0
|
Golongan B |
Mobil derek dan sejenisnya |
20.000 |
Golongan C1 |
Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter diatas 50cc s.d 250cc dan kendaraan bermotor roda tiga |
32.000 |
Golongan C2 |
Sepeda motor dan scooter diatas 250cc |
80.000 |
Golongan DP |
Pick Up/mobil barang s.d 2.400cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum |
140.000 |
Golongan DU |
Mobil penumpang angkutan umum s.d 1.600cc |
70.000 |
Golongan EP |
Bus dan Microbus bukan angkutan umum |
150.000 |
Golongan EU |
Bus dan Microbus bukan angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1.600cc |
Golongan |
Golongan F |
Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400cc, truck container dan sejenisnya |
160.000 |
Setiap jenis kendaraan
dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana / sertifikat sebesar Rp3.000,-
Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBN-KB, SWDKLLAJ dan PNBP, Surat Mutasi Keluar, SKF, STNK Sementara, Bukti Pelunasan SWDKLLAJ
1. Pengaduan melalui kotak saran;
2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
3. Pengaduan melalui media social
a. Instagram : @samsatkabbatang
b. Twitter : @batang_uppd
c. Facebook : UPPD Samsat Batang
4. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkata. ESKM melalui link bit.ly/kirimfeedbackmu
b. Whatsapp : 0821-3788-1929
c. Telegram : 0821-3788-1929
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreAplikasi New Sakpole