60 Menit
BBNKB I + PKB + SWDKLLAJ + PNBP POLRI PENERBITAN STNK + PNBP POLRI PENCETAKKAN TNKB
1. Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia
Nomor 76 Tahun 2O2O:
a. Penerbitan STNK :
- Roda 4 atau lebih Rp 200.000,-
- Roda 2 atau 3 Rp 100.000,-
b. Penerbitan TNKB :
- Roda 4 atau lebih Rp 100.000,-
- Roda 2 atau 3 Rp 60.000,-
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I)
a. Tarif BBNKB penyerahan Pertama :
1) 12,5% untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor orang pribadi, badan, angkutan umum dan Instansi pemerintah
2) 12,5 % untuk penyerahan kendaraan bermotor lelang dump TNI/POLRI
b. Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB
c. Besaran BBNKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan BBNKB
3. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
a. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan pertama
1) 1,5 % untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan.
2) 1 % untuk kendaraan bermotor angkutan umum
3) 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan
b. Tarif PKB Progresif
1) 2% untuk kepemilikan kedua
2) 2,5 % untuk kepemilikan ketiga
3) 3 % untuk kepemilikan keempat
4) 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya
5) Ketentuan Progresif :
a) Kepemilikan Pribadi (TNKB Hitam/Putih)
b) Jenis Kendaraan : Kendaraan bermotor roda 2 (dua) 200 cc keatas, termasuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan isi silinder 195 cc sampai denqan 199 cc secara teknis dikategorikan dalam klasifikasi 200 cc dan Kendaraan bermotor roda 4 (empat) meliputi kendaraan penumpang pribadi jenis Sedan, Jeep, Minibus, dan Mikrobus
c) Pengenaan PKB Progresif at:s kepemilikan kendaraan
bermotor
didasarkan pada nama dan alamat yang
sama
dalam satu keluarga yang dibuKikan dalam
satu
Kartu Keluarga (KK)
d) Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal penyerahan
e) Penentuan urutan kepemilikan roda 2 (dua) dan roda
4
(empat) dilakukan secara terpisah
4. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan
Setiap jenis kendaraan dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana/ sertifikat sebesar Rp. 3.000,-
Golongan |
Keterangan |
Tarif |
A |
Sepeda motor 50cc kebawah, mobil ambulance, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran |
0 |
B |
Mobil derek dan sejenisnya |
20.000 |
C1 |
Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter diatas 50cc s.d 250cc dan kendaraan bermotor 32.000 Roda tiga |
32.000 |
C2 |
Sepeda motor dan scooter diatas 250cc |
80.000 |
DP |
Pick Up/mobil barang s.d 2.400cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum |
140.000 |
DU |
Mobil penumpang angkutan umum s.d 1.600cc |
70.000 |
EP |
Bus dan Microbus bukan angkutan umum |
150.000 |
EU |
Bus dan Microbus bukan angkutan umum |
87.000 |
F |
Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400 cc, truck container dan sejenisnya. |
160.000 |
SKKP Pembayaran, STNK dan stempel pengesahan STNK, Plat Kendaraan Bermotor
1. Pengaduan melalui kotak saran;
2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
3. Pengaduan melalui media social
a. Instagram : @samsatkabbatang
b. Twitter : @batang_uppd
c. Facebook : UPPD Samsat Batang
4. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkata. ESKM melalui link bit.ly/kirimfeedbackmu
b. Whatsapp : 0821-3788-1929
c. Telegram : 0821-3788-1929
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store