Pendaftaran Kendaraan Baru dan Bayar Pajak

  1. Identitas diri: a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP atau KITAS) b. Badan : NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas c. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas.
  2. SPOPD yang telah diisi dan ditandatangani
  3. . Faktur pembelian kendaraan bermotor
  4. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  5. Bukti pelunasan BPKB
  6. Surat Dokumen dari Pabean (Kendaraan Bermotor CBU): a. PIB (Pemberitahuan Impor Barang b. SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak) c. SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) d. VIN (Vehicle Identification Number ) e. TPT Import (Tanda Pendaftaran Tipe)
  7. NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor)
  8. Khusus Kendaraan bermotor beban yang mengalami perubahan bentuk, melampirkan surat keterangan/ rekomendasi dari bengkel/ karoseri yang memiliki ijin dari instansi berwenang.
  9. Khusus Kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning), melampirkan surat keterangan/ rekomendasi dari : a. Menteri yang bertanggung jawab dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah Provinsi; b. Gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu Provinsi; atau c. Bupati/walikota untuk kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota. d. Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan/atau Balai Pengelola Transportasi Darat DireKorat lenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI. e. Seftifikasi standar yang teruerifikasi/Uin usaha OSS yang berlaku efektif/ijin usaha angkutan lama yang masih berlaku
  10. Kendaraan bermotor milik Pemerintah dilengkapi surat keterangan tentang Sumber Dana Pembelian dan biaya pemeliharaan yang tercantum dalam APBN/APBD dengan tercantumnya Nomor Kode Rekening.
  11. Kendaraan bermotor milik TNI/POLRI dilengkapi surat keterangan yang berisi daftar koleKif kendaraan bermotor dari Panglima TNI, KASAD, KASAL, KASAU, KAPOLRI, dilengkapi fotocopy dilegalisir oleh kesatuan yang mendaftarkan kendaraan bermotor tersebut.
  12. Surat keputusan penghapusan kendaraan bermotor dan daftar penghapusan kendaraan bermotor dari dinas TNr/POLRI
  13. Untuk kendaraan hasil lelang dilengkapi dengan Surat penetapan pemenang dan kutipan risalah lelang kendaraan bermotor
  14. Berita acara penyerahan kendaraan bermotor yang dilelang
  15. Bukti pembayaran harga lelang

  1. Melakukan pendaftaran kendaraan baru / dump TNI/Polri dengan menyerahkan berkas persyaratan.
  2. Memverifikasi persyaratan dan keabsahan dokumen regident Kendaraan Bermotor yang diajukan.
  3. Melakukan perekaman data berdasarkan berkas pendaftaran yang telah diverifikasi.
  4. Menetapkan urutan kepemilikan kendaraan bermotor yang berpotensi dikenakan pajak progresif.
  5. Menetapkan besaran BBNKB l, PKB, PNBP dan SWDKLLJ yang harus dibayarkan dan mencetak SKKP.
  6. Memverifikasi SKKP.
  7. Menerima pembayaran SKKP dan PNBP
  8. Mencetak STNK.
  9. Mencetak TNKB.
  10. Menyerahkan STNK SKKP, TNKB.
  11. Mengarsipkan SKKP.

60 Menit

BBNKB I + PKB + SWDKLLAJ + PNBP POLRI PENERBITAN STNK + PNBP POLRI PENCETAKKAN TNKB 

1. Jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

sesuai dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia

Nomor 76 Tahun 2O2O:

a. Penerbitan STNK :

- Roda 4 atau lebih Rp 200.000,-

- Roda 2 atau 3 Rp 100.000,-

b. Penerbitan TNKB :

- Roda 4 atau lebih Rp 100.000,-

- Roda 2 atau 3 Rp 60.000,-

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I)

a. Tarif BBNKB penyerahan Pertama :

1) 12,5% untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor orang pribadi, badan, angkutan umum dan Instansi pemerintah

2) 12,5 % untuk penyerahan kendaraan bermotor lelang dump TNI/POLRI

b. Dasar pengenaan BBNKB adalah NJKB

c. Besaran BBNKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan BBNKB

3. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor

a.   Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan pertama

1)   1,5 %  untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan.

2)   1 % untuk kendaraan bermotor angkutan umum

3)   0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan

b.   Tarif PKB Progresif

1)   2% untuk kepemilikan kedua

2)   2,5 % untuk kepemilikan ketiga

3)   3 % untuk kepemilikan keempat

4)   3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

5)   Ketentuan Progresif :

a)    Kepemilikan Pribadi (TNKB Hitam/Putih)

b)   Jenis Kendaraan : Kendaraan bermotor roda 2 (dua) 200 cc keatas, termasuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan isi silinder 195 cc sampai denqan 199 cc secara teknis dikategorikan dalam klasifikasi 200 cc dan Kendaraan bermotor roda 4 (empat) meliputi kendaraan penumpang pribadi jenis Sedan, Jeep, Minibus, dan Mikrobus

c)    Pengenaan PKB Progresif at:s kepemilikan kendaraan
bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang
sama dalam satu keluarga yang dibuKikan dalam
satu Kartu Keluarga (KK)

d)   Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal penyerahan

e)    Penentuan urutan kepemilikan roda 2 (dua) dan roda
4 (empat) dilakukan secara terpisah

4. Sumbangan Wajib Dana  Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan 

Setiap jenis kendaraan dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana/ sertifikat sebesar Rp. 3.000,-

Golongan

Keterangan

Tarif

A

Sepeda motor 50cc

kebawah, mobil

ambulance, mobil

jenazah, dan mobil

pemadam

kebakaran

0

B

Mobil derek dan sejenisnya

20.000

C1

Sepeda motor,

sepeda kumbang

dan scooter diatas

50cc s.d 250cc dan

kendaraan bermotor

32.000

Roda tiga

32.000

C2

Sepeda motor dan

scooter diatas

250cc

80.000

DP

Pick Up/mobil

barang s.d 2.400cc,

sedan, jeep dan

mobil penumpang

bukan angkutan

umum

140.000

DU

Mobil penumpang

angkutan umum s.d

1.600cc

70.000

EP

Bus dan Microbus

bukan angkutan

umum

150.000

EU

Bus dan Microbus

bukan angkutan

umum

87.000

F

Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400 cc, truck container dan sejenisnya.

160.000


SKKP Pembayaran, STNK dan stempel pengesahan STNK, Plat Kendaraan Bermotor

1. Pengaduan melalui kotak saran;
2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
3. Pengaduan melalui media social

a. Instagram : @samsatkabbatang

b. Twitter : @batang_uppd

c. Facebook : UPPD Samsat  Batang

4. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat
(SMS) 
pada masing-masing unit kerja

a. ESKM melalui link bit.ly/kirimfeedbackmu

b. Whatsapp : 0821-3788-1929

c. Telegram : 0821-3788-1929


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Baru dan Bayar Pajak "