Pembayaran Pajk Kendaraan Bermotor 5 Tahunan dan Cetak STNK & Plat

  1. . Identitas diri: a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP atau KITAS sesuai STNK) b. Badan : NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas c. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, dan fotokopi Kaftu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas
  2. STNK
  3. BPKB
  4. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  5. SPOPD yang telah di isi dan ditandatangani
  6. Bukti pelunasan DPWKP (khusus angkutan umum plat kuning)
  7. Khusus Kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning), melampirkan surat keterangan/ rekomendasi dari : a. Menteri yang bertanggung jawab dibidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah Provinsi; b. Gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota dalam satu Provinsi; atau c. Bupati/walikota untuk kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota. d. Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota dan/atau Balai Pengelola Transpoftasi Darat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI. e. Seftifikasi standar yang terverifikasi/ijin usaha OSS yang berlaku efektif/ijin usaha angkutan lama yang masih berlaku

  1. Cek Fisik Kendaraan
  2. Wajib Pajak Melakukan Pendaftaran.
  3. Pemeriksaan dan Penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP
  4. Cek data dan Entry ke system
  5. Penetapan PKB & SWDKLLAJ
  6. Percetakan SKKP(Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
  7. Memverifikasi SKKP
  8. Pembayaran PKB & SWDKLLAJ
  9. Pencetakan STNK
  10. Pencetakan TNKB
  11. Penyerahan STNK, SKKP, dan TNKB

45 Menit

Pajak Kendaraan Bermotor + SWDKLLJ + PNBP POLRI Adminitrasi STNK + PNBP POLRI Adminitrasi TNKB

1. Pajak Kendaraan Bermotor 

    Perhitungan PKB : NJKB x Tarif PKB

    *NJKB Tiap Tahunnya disesuaikan dan ditetapkan dalam Permendagri dan Pergub 

    * Berikut adalah tarif PKB

    a.Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan pertama

1)   1,5 %  untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan.

2)   1 % untuk kendaraan bermotor angkutan umum

3)   0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan

    b.Tarif PKB Progresif

    1)   2% untuk kepemilikan kedua

    2)   2,5 % untuk kepemilikan ketiga

    3)   3 % untuk kepemilikan keempat

    4)   3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

    5)   Ketentuan Progresif :

            a)    Kepemilikan Pribadi (TNKB Hitam/Putih)

            b)   Jenis Kendaraan : Kendaraan bermotor roda 2 (dua) 200 cc keatas, termasuk kendaraan             bermotor roda 2 (dua) dengan isi silinder 195 cc sampai denqan 199 cc secara teknis             dikategorikan dalam klasifikasi 200 cc dan Kendaraan bermotor roda 4 (empat) meliputi             kendaraan penumpang pribadi jenis Sedan, Jeep, Minibus, dan Mikrobus

            c)    Pengenaan PKB Progresif at:s kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan             alamat yang sama dalam satu keluarga yang dibuKikan dalam satu Kartu Keluarga (KK)

            d)   Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal penyerahan

            e)    Penentuan urutan kepemilikan roda 2 (dua) dan roda 4 (empat) dilakukan secara terpisah

2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan)

Setiap Jenis kendaraan dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana/ sertifikat sebesar Rp. 3.000,-

Golongan

Keterangan

Tarif

A

Sepeda motor 50cc

kebawah, mobil

ambulance, mobil

jenazah, dan mobil

pemadam

kebakaran

0

B

Mobil derek dan sejenisnya

20.000

C1

Sepeda motor,

sepeda kumbang

dan scooter diatas

50cc s.d 250cc dan

kendaraan bermotor

32.000

Roda tiga

32.000

C2

Sepeda motor dan

scooter diatas

250cc

80.000

DP

Pick Up/mobil

barang s.d 2.400cc,

sedan, jeep dan

mobil penumpang

bukan angkutan

umum

140.000

DU

Mobil penumpang

angkutan umum s.d

1.600cc

70.000

EP

Bus dan Microbus

bukan angkutan

umum

150.000

EU

Bus dan Microbus

bukan angkutan

umum

87.000

F

Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400 cc, truck container dan sejenisnya.

160.000


3. PNBP POLRI Adminitrasi STNK :

    a. roda 2 : 100.000

    b. roda 4 dan seterusnya : 200.000

4. PNBP POLRI Adminitrasi Plat :

    a. roda 2 : 60.000

    b. roda 4 dan seterusnya : 100.000


SKKP Pembayaran, STNK dan stempel pengesahan STNK, Plat Kendaraan Bermotor

1. Pengaduan melalui kotak saran;
2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
3. Pengaduan melalui media social

a. Instagram : @samsatkabbatang

b. Twitter : @batang_uppd

c. Facebook : UPPD Samsat  Batang

4.Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat (SMS) pada masing-masing unit kerja

a. ESKM melalui link bit.ly/kirimfeedbackmu

b. Whatsapp : 0821-3788-1929

c. Telegram : 0821-3788-1929


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi New Sakpole 

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Pajk Kendaraan Bermotor 5 Tahunan dan Cetak STNK & Plat "