Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 1 Tahunan dan Pengesahan STNK

  1. Identitas Diri: a. Perorangan: Identitas diri yang sah (KfP atau KITAS sesuai S[NK) b. Badan : NIB, NPWP, Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas c. Instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD), Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional melampirkan Surat Tugas ditanda tangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap instansi yang bersangkutan, dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi yang diberikan tugas.
  2. STNK
  3. SKKP Terakhir
  4. Bukti Pelunasan DPWKP (khusus angkutan umum plat kuning

  1. Wajib Pajak Melakukan Pendaftaran
  2. Pemeriksaan dan Penelitian STNK dan nama pemilik yang tercantum dalam KTP
  3. Cek data dan Entry ke system
  4. Penetapan PKB & SWDKLLAI
  5. Percetakan SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran)
  6. Memverifikasi SKKP
  7. Pembayaran PKB & SWDKLLAJ
  8. Pengesahan STNK
  9. Penyerahan SKKP & STNK

apabila tidak terjadi error system

Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ 

1. Pajak Kendaraan Bermotor 

    Perhitungan PKB : NJKB x Tarif PKB

    *NJKB Tiap Tahunnya disesuaikan dan ditetapkan dalam Permendagri dan Pergub 

    * Berikut adalah tarif PKB

a.                       Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan pertama

1)   1,5 %  untuk kepemilikan pertama kendaraan bermotor pribadi dan badan.

2)   1 % untuk kendaraan bermotor angkutan umum

3)   0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah, ambulans/jenazah sosial keagamaan, pemadam kebakaran sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan

b.                       Tarif PKB Progresif

1)   2% untuk kepemilikan kedua

2)   2,5 % untuk kepemilikan ketiga

3)   3 % untuk kepemilikan keempat

4)   3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

5)   Ketentuan Progresif :

a)    Kepemilikan Pribadi (TNKB Hitam/Putih)

b)   Jenis Kendaraan : Kendaraan bermotor roda 2 (dua) 200 cc keatas, termasuk kendaraan bermotor roda 2 (dua) dengan isi silinder 195 cc sampai denqan 199 cc secara teknis dikategorikan dalam klasifikasi 200 cc dan Kendaraan bermotor roda 4 (empat) meliputi kendaraan penumpang pribadi jenis Sedan, Jeep, Minibus, dan Mikrobus

c)    Pengenaan PKB Progresif at:s kepemilikan kendaraan
bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang
sama dalam satu keluarga yang dibuKikan dalam
satu Kartu Keluarga (KK)

d)   Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal penyerahan

e)    Penentuan urutan kepemilikan roda 2 (dua) dan roda
4 (empat) dilakukan secara terpisah

2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan)

Setiap Jenis kendaraan dikenakan biaya penggantian pembuatan kartu dana/ sertifikat sebesar Rp. 3.000,-

Golongan

Keterangan

Tarif

A

Sepeda motor 50cc

kebawah, mobil

ambulance, mobil

jenazah, dan mobil

pemadam

kebakaran

0

B

Mobil derek dan sejenisnya

20.000

C1

Sepeda motor,

sepeda kumbang

dan scooter diatas

50cc s.d 250cc dan

kendaraan bermotor

32.000

Roda tiga

32.000

C2

Sepeda motor dan

scooter diatas

250cc

80.000

DP

Pick Up/mobil

barang s.d 2.400cc,

sedan, jeep dan

mobil penumpang

bukan angkutan

umum

140.000

DU

Mobil penumpang

angkutan umum s.d

1.600cc

70.000

EP

Bus dan Microbus

bukan angkutan

umum

150.000

EU

Bus dan Microbus

bukan angkutan

umum

87.000

F

Truck, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang diatas 2.400 cc, truck container dan sejenisnya.

160.000


SKKP Pembayaran dan stempel pengesahan STNK

1. Pengaduan melalui kotak saran;
2. Pengaduan melalui Laporgub dan SP4N;
3. Pengaduan melalui media social

a. Instagram : @samsatkabbatang

b. Twitter : @batang_uppd

c. Facebook : UPPD Samsat  Batang

4. Pengaduan melalui callcenter dan whatsapp, Pesan Singkat
(SMS)
pada masing-masing unit kerja

a. ESKM melalui link bit.ly/kirimfeedbackmu

b. Whatsapp : 0821-3788-1929

c. Telegram : 0821-3788-1929

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi New Sakpole 

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 1 Tahunan dan Pengesahan STNK "