1. Pasien baru: 15 menit
2. Pasien lama: 10 menit
Peraturan Bupati Sleman Nomor 40.1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 29.1 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat .
Bagi pemegang kartu jaminan dengan kepesertaan Faskes
Puskesmas Kalasan tidak dikenai biaya sesuai standar
pelayanan yang dipersyaratkan
1. Pelayanan MTBS/MTBM sesuai standar. 2. Tindakan medis yang tepat sesuai indikasi. 3. Peresepan. 4. KIE dan informasi medis tentang hasil pemeriksaan. 5. Surat rujukan sesuai indikasi. 6. Surat keterangan sakit
Sarana pengaduan yang disediakan:
a. Kotak saran
b. SMS/WA : 081908726728
c. Wbsite : pkmkalasan.slemankab.go.id
2. Petugas pelayanan pengaduan:
a. Nama petugas : Aina UI Mardiyah, M.Psi.psikologi
b. Nomor Hp : 081908726728
c. Nomor kantor : 0274 497471
Alamat e-mail : puskkalasan@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store