No. SK: 400.3/405
Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan diterima lengkap.
Tidak dipungut biaya
1. Pemberian surat keterangan mutasi 2. Pemberian surat keterangan berkelakuan baik 3. Rapor peserta didik 4. Sekolah mengisi keterangan pindah sekolah di rapor, ditandatangani kepala sekolah
Sekolah : datang langsung, kotak saran, email sekolah dan telepon Kota : datang langsung, dan UPIK (email, SMS, telepon) Sarana Pelayanan Pengaduan: 1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK) b. SMS/WA ke: 0851 7535 8572 2. Sekolah a. E-mail : smpn9@jogjakota.go.id b. Telepon : (0274) 371168 c. Surat : SMP Negeri 9 Yogyakarta, Jl. Ngeksigondo No. 30 Yogyakarta d. Kotak saran e. Datang langsung f. Formulir survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat) 3. Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh sekolah dengan tahapan sebagai berikut : a. Cek administrasi b. Cek lapangan c. Koordinasi internal d. Koordinasi instansi terkait Responsif pengaduan : 3 (tiga) hari kerja. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store