Layanan Mutasi Siswa Keluar

No. SK: 400.3/405

  1. 1. Pengajuan permohonan mutasi ditandatangani orang tua
  2. 2. Surat keterangan diterima di sekolah yang dituju

  1. 1. Orang tua datang ke sekolah menemui wali kelas
  2. 2. Wali kelas melaporkan ke BK untuk konsultasi
  3. 3. BK dan wali kelas menghadap ke kesiswaan
  4. 4. Kesiswaan konsultasi dengan Kepala Sekolah dan mengeluarkan keputusan pengajuan pindah yang diketahui Kepala Sekolah
  5. 5. Orang tua mengisi form permohonan mutasi yang ditandatangani orang tua peserta didik
  6. 6. Orang tua meminta surat keterangan diterima di sekolah tujuan
  7. 7. Sekolah asal mengeluarkan surat mutasi dan keterangan berkelakuan baik
  8. 8. Peserta didik dan orang tua menyelesaikan administrasi berkas dan mutasi dapodilk melalui petugas pendataan/operator dapodik sekolah dan sekolah mengisi keterangan pindah sekolah di rapor, ditandatangani kepala sekolah dan orang tua dan mendapatkan surat keterangan bebas perpustakaan.

Maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan diterima lengkap.

Tidak dipungut biaya

1. Pemberian surat keterangan mutasi 2. Pemberian surat keterangan berkelakuan baik 3. Rapor peserta didik 4. Sekolah mengisi keterangan pindah sekolah di rapor, ditandatangani kepala sekolah

Sekolah       : datang langsung, kotak saran, email sekolah dan telepon

Kota             : datang langsung, dan UPIK (email, SMS, telepon)

Sarana Pelayanan Pengaduan:

1.    Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPIK)

a.       upik@jogjakota.go.id

b.       SMS/WA ke: 0851 7535 8572

2.       Sekolah

a.       E-mail : smpn9@jogjakota.go.id

b.       Telepon : (0274) 371168

c.        Surat : SMP Negeri 9 Yogyakarta, Jl. Ngeksigondo No. 30 Yogyakarta

d.       Kotak saran

e.       Datang langsung

f.         Formulir survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat)

3.       Pengaduan melalui media tersebut di atas akan ditindaklanjuti oleh sekolah dengan tahapan sebagai berikut :

a.       Cek administrasi

b.       Cek lapangan

c.        Koordinasi internal

d.       Koordinasi instansi terkait

Responsif pengaduan : 3 (tiga) hari kerja.

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Mutasi Siswa Keluar"