Pelayanan Kesehatan Tradisional

No. SK: 100.3.3/115/438.5.2.2.30/2024

  1. Kartu Identitas (Kartu berobat/ KTP/ Kartu BPJS Kesehatan/ Kartu Keluarga)
  2. Pasien memiliki rekam medis pribadi

  1. Memanggil pasien sesuai nomor antrian
  2. Melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik pasien
  3. Memberikan pilihan cara pengobatan tradisional yang sesuai untuk pasien (Akupunktur dan Pijat bayi)
  4. Membayar sesuai dengan tarif retribusi Akupunktur dan Pijat Bayi

≤ 55 menit

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

1. Jasa konseling (KIE) 2. Jasa tindakan

1. Surat yang ditujukan kepada

Kepala Puskesmas Tambakrejo

Jalan Tambak Sari No. 8, Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Kode Pos 61256

2. Telepon : 031-99693401

3. Kotak Saran di Puskesmas

4. Tautan https://bit.ly/KotakSaran_PKMTambakrejoSidoarjo

5. Email : puskesmastambakrejo.sda@gmail.com

6. Instagram: @pkm_tambakrejo

7. Google Review Puskesmas Tambakrejo Sidoarjo

8. Tatap muka dengan petugas puskesmas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Tradisional"