Pelayanan Kesehatan Tradisional

  1. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  2. Pasien telah melakukan pembayaran retribusi sesuai dengan Perda
  3. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. Perencanaan ( menyusun RUK, RPK, POA)
  2. Persiapan (mempersiapkan tempat untuk pelayanan dalam gedung dan persiapan peralatan untuk pelayanan luar gedung)
  3. Pelaksanaan kegiatan
  4. Monitoring & Evaluasi

1. Waktu pelayanan konsultasi asuhan mandiri selama 30 menit 

2.  Waktu pelayanan akupuntur selama 30 menit

3. Waktu pelayanan pijat baduta selama 30 menit-1jam

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

1. Konsultasi Asuhan Mandiri pemanfaatan TOGA dan akupresur 2. Pembinaan penyehat tradisional 3. Pembinaan kelompok Asuhan Mandiri 4. Pelayanan Akupuntur 5. Pelayanan pijat Baduta

1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

Kotak Saran

Telepon : 031-99693401

E-mail : puskesmastambakrejo.sda@gmail.com 

2. Petugas mencatat semua pengaduan.

3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.

4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Tradisional"