1. Waktu pelayanan konsultasi asuhan mandiri selama 30 menit
2. Waktu pelayanan akupuntur selama 30 menit
3. Waktu pelayanan pijat baduta selama 30 menit-1jam
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
1. Konsultasi Asuhan Mandiri pemanfaatan TOGA dan akupresur 2. Pembinaan penyehat tradisional 3. Pembinaan kelompok Asuhan Mandiri 4. Pelayanan Akupuntur 5. Pelayanan pijat Baduta
1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
Kotak Saran
Telepon : 031-99693401
E-mail : puskesmastambakrejo.sda@gmail.com
2. Petugas mencatat semua pengaduan.
3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store