Video penayangan informasi pendaftaran NPWP serta kewajiban setelah memiliki NPWP

  1. Tidak ada

  1. Video penayangan informasi pendaftaran NPWP serta kewajiban setelah memiliki NPWP diputar pada TV Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dan dapat diputar pada TV layanan SPT Tahunan (apabila masih terdapat satgas SPT Tahunan).
  2. Pengarah layanan menyampaikan kepada wajib pajak bahwa ketika wajib pajak menunggu antrean akan diputar sebuah video mengenai petunjuk dan persyaratan yang harus dilengkapi untuk pendaftaran NPWP serta kewajiban Wajib Pajak setelah memiliki NPWP.
  3. Apabila wajib pajak terdapat hal yang ingin ditanyakan terkait video tersebut bisa langsung ditanyakan kepada petugas TPT.
  4. Setelah wajib pajak selesai mengajukan permohonan, petugas TPT menyampaikan terima kasih atas kontribusi wajib pajak dalam penerimaan perpajakan.
  5. Proses Selesai.

Seketika saat layanan digunakan (realtime).

Tidak dipungut biaya

Video penayangan informasi pendaftaran NPWP serta kewajiban setelah memiliki NPWP

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

1.      Telepon : 1500200

2.      Faksimile: (0711) 513392

3.      Email :  pengaduan@pajak.go.id

4.      Twitter : @kring_pajak

5.      Website : pengaduan.pajak.go.id

6.      Chat pajak :  www.pajak.go.id

   7.   Surat   atau   datang   langsung   ke   Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Video penayangan informasi pendaftaran NPWP serta kewajiban setelah memiliki NPWP"