Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Seberang Ulu

1. Naskah APA dengan menerbitkan keputusan pemberlakuan APA dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Naskah APA ditandatangani; atau 2. Persetujuan Bersama dengan menerbitkan surat keputusan pemberlakuan APA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai prosedurpersetujuan bersama; atau 3. Pemberitahuan tertulis mengenai penghentian proses APA.

Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah (Perusahaan Yang Sahamnya Diperdagangkan Di Bursa Efek Di Indonesia)
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Seberang Ulu

1. Surat Keputusan Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu (Lampiran huruf B PMK-39/PMK.03/2018); dan 2. Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu.(Lampiran huruf C PMK-39/PMK.03/2018).

Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Seberang Ulu

1. Surat Keputusan Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu; (Lampiran huruf B PMK-39/PMK.03/2018) dan 2. Surat Pemberitahuan Penolakan Penetapan sebagai Wajib Pajak Kriteria Tertentu. (Lampiran huruf C PMK-39/PMK.03/2018)

Surat Keterangan Bebas PPNBM Atas Impor Atau Penyerahan Kendaraan Protokol Kenegaraan, Kendaraan Dinas Atau Kendaraan Patroli TNI/POLRI
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Seberang Ulu

1. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya; atau 2. Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan dengan disertai alasan penolakan

Surat Keterangan Bebas PPNBM atas Impor atau Penyerahan Kendaraan Ambulan, Kendaraan Jenazah, Kendaraan Pemadam Kebakaran, Kendaraan Tahanan, Dan Kendaraan Angkutan Umum
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Seberang Ulu

1. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya; atau 2. Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan dengan disertai alasan penolakan.

Pemberian Imbalan Bunga
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Seberang Ulu

Surat Keputusan Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga (SKPPIB) dan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) diterbitkan paling lama 1 (satu) bulan sejak penerbitan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB).