Pelayanan Perawatan Dukungan dan Pengobatan HIV dan IMS

No. SK: 100.3.3/115/438.5.2.2.30/2024

  1. Kartu Identitas (Kartu berobat/ KTP/ Kartu BPJS Kesehatan/ Kartu Keluarga)

  1. Petugas memanggil pasien dan mencocokkan identitas pasien
  2. Petugas melakukan anamnesa, pengukuran tekanan darah dan pengukuran BB di ruang HIV
  3. Petugas memberikan penjelasan tentang dosis ARV sesuai lini pengobatan, kepatuhan minum obat, serta penjelasan skrining untuk pasangan seks pasien HIV
  4. Petugas memberikan resep dan mengambil ARV ke farmasi
  5. Melakukan dokumentasi dan mencatat di SIHA

≤ 40 menit

1. Bagi pasien BPJS Kesehatan, biaya sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan yang berlaku.

2. Bagi pasien umum (non BPJS Kesehatan), tarif disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

1. Jasa pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan /KIE 2. Jasa tindakan yang diperlukan 3. Surat Rujukan bila diperlukan

1. Surat yang ditujukan kepada

Kepala Puskesmas Tambakrejo

Jalan Tambak Sari No. 8, Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Kode Pos 61256

2. Telepon : 031-99693401

3. Kotak Saran di Puskesmas

4. Tautan https://bit.ly/KotakSaran_PKMTambakrejoSidoarjo

5. Email : puskesmastambakrejo.sda@gmail.com

6. Instagram: @pkm_tambakrejo

7. Google Review Puskesmas Tambakrejo Sidoarjo

8. Tatap muka dengan petugas puskesmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perawatan Dukungan dan Pengobatan HIV dan IMS"