Pelayanan HIV

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. Pasien memiliki rekam medis pribadi

  1. Petugas memanggil pasien
  2. Petugas mencocokkan identitas pasien
  3. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien.
  4. Petugas melakukan pemeriksaan dan konseling kepada pasien.
  5. Petugas melakukan pemeriksaan lab HIV
  6. Petugas memberikan resep sesuai stadium pasien
  7. Petugas memberikan rujukan bila diperlukan

<meta charset="utf-8" />

10-15 menit sesuai kasus yang ada

1. Jika pasien BPJS sesuai peraturan BPJS yang berlaku

2. Bagi yang tidak memiliki BPJS dikenakan tarif sesuai Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan /KIE 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 3. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.

1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

Kotak Saran

Telepon : 031-99693401

E-mail : puskesmastambakrejo.sda@gmail.com 

2.  Petugas mencatat semua pengaduan.

3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan

4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan HIV"