Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat

No. SK: 100.3.3/115/438.5.2.2.30/2024

  1. Kartu Identitas (Kartu berobat/ KTP/ Kartu BPJS Kesehatan/ Kartu Keluarga)

  1. Petugas menerima pasien di ruang tindakan dan gawat darurat
  2. Petugas melakukan triase kepada pasien
  3. Petugas melakukan melakukan stabilisasi keadaan umum pasien bila status triase merah
  4. Petugas melakukan anamnesa, dan pemeriksaan fisik kepada pasien serta pemeriksaan penunjang apabila diperlukan
  5. Petugas menegakkan diagnosa untuk menentukan tindakan / pertolongan kegawatdaruratan yang akan dilakukan.
  6. Petugas memberikan tindakan/ pertolongan kegawatdaruratan sesuai dengan hasil pemeriksaan
  7. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan (rumah sakit) apabila diperlukan.
  8. Petugas memberi resep obat.
  9. Petugas melengkapi berkas rekam medis pasien di aplikasi SIKUAT

± 30 menit sesuai kondisi pasien

1. Bagi pasien BPJS Kesehatan, biaya sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan yang berlaku.

2. Bagi pasien umum (non BPJS Kesehatan), tarif disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


1. Jasa pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan /KIE 2. Jasa tindakan yang diperlukan 3. Resep obat 4. Surat Keterangan Istirahat bila diperlukan 5. Surat Rujukan bila diperlukan

1. Surat yang ditujukan kepada

Kepala Puskesmas Tambakrejo

Jalan Tambak Sari No. 8, Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Kode Pos 61256

2. Telepon : 031-99693401

3. Kotak Saran di Puskesmas

4. Tautan https://bit.ly/KotakSaran_PKMTambakrejoSidoarjo

5. Email : puskesmastambakrejo.sda@gmail.com

6. Instagram: @pkm_tambakrejo

7. Google Review Puskesmas Tambakrejo Sidoarjo

8. Tatap muka dengan petugas puskesmas


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tindakan dan Gawat Darurat"