No. SK: 100.3.3/115/438.5.2.2.30/2024
10-15 menit sesuai kasus yang ada
1. Bagi pasien BPJS Kesehatan, biaya sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan yang berlaku.
2. Bagi pasien umum (non BPJS Kesehatan), tarif disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
1. Mendapatkan paket pelayanan sesuai klaster pelayanannya 2. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan /KIE 3. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 4. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis. 5. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan. 6. Mendapatkan surat keterangan sehat apabila meminta surat keterangan sehat. 7. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.
1. Surat yang ditujukan kepada
Kepala Puskesmas Tambakrejo
Jalan Tambak Sari No. 8, Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Kode Pos 61256
2. Telepon : 031-99693401
3. Kotak Saran di Puskesmas
4. Tautan https://bit.ly/KotakSaran_PKMTambakrejoSidoarjo
5. Email : puskesmastambakrejo.sda@gmail.com
6. Instagram: @pkm_tambakrejo
7. Google Review Puskesmas Tambakrejo Sidoarjo
8. Tatap muka dengan petugas puskesmas
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store