10-15 menit sesuai kasus yang ada
1. Bagi pasien BPJS biaya sesuai dengan ketentuan BPJS yang berlaku.
2. Bagi pasien non BPJS, sesuai Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan /KIE 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 3. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis. 4. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan. 5. Mendapatkan surat keterangan sehat apabila meminta surat keterangan sehat. 6. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.
1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :
Kotak Saran
Telepon : 031-99693401
E-mail : puskesmastambakrejo.sda@gmail.com
2. Petugas mencatat semua pengaduan.
3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.
4.Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store