Pelayanan Pemeriksaan Umum (Poli Umum)

  1. Pasien memiliki rekam medis pribadi
  2. Pasien membawa rujukan bila diperlukan

  1. 1. Petugas memanggil pasien 2. Petugas mencocokkan identitas pasien 3. Petugas melakukan anamnesa kepada pasien. 4. Petugas melakukan pemeriksaan kepada pasien. 5. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang apabila diperlukan. 6. Petugas memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan (rumah sakit) apabila diperlukan. 7. Petugas memberi resep obat. 8. Pasien dipersilakan mengantre obat di apotek.

10-15 menit sesuai kasus yang ada

1. Bagi pasien BPJS biaya sesuai dengan ketentuan BPJS yang berlaku.

2. Bagi pasien non BPJS, sesuai Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kondisi pasien serta mendapatkan penyuluhan /KIE 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 3. Mendapatkan resep oleh dokter sesuai dengan diagnosis. 4. Mendapatkan surat keterangan sakit apabila diperlukan. 5. Mendapatkan surat keterangan sehat apabila meminta surat keterangan sehat. 6. Mendapatkan surat rujukan apabila diperlukan.

1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

Kotak Saran

Telepon : 031-99693401

E-mail : puskesmastambakrejo.sda@gmail.com 

2. Petugas mencatat semua pengaduan.

3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.

4.Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Umum (Poli Umum)"