Pelayanan Pendaftaran

  1. Menunjukkan nomor antrian
  2. Menunjukkan kartu identitas pasien (KTP, KK, KIA)
  3. Menunjukkan kartu BPJS (bila ada)

  1. 1. Pasien / pengunjung mengambil nomor antrian di meja resepsionis. 2. Pasien / pengunjung menunggu nomor antrian dipanggil oleh petugas loket pendaftaran. 3. Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan pasien. 4. Pasien melakukan pembayaran pendaftaran sesuai Perbup Sidoarjo jika tidak memiliki BPJS 5. Petugas memasukkan data pasien di aplikasi SIKUAT. 6. Petugas pendaftaran mengarahkan pasien ke poli atau ruangan selanjutnya.

1. Waktu pendaftaran pasien baru 5-10 menit

2.Waktu pendaftaran pasien lama 3-5 menit

1. Bagi pasien BPJS biaya sesuai dengan ketentuan BPJS yang berlaku Sesuai Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang 

2. Bagi pasien bukan BPJS, sesuai Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

1. Nomor rekam medis untuk setiap pasien 2. Dokumen rekam medis pasien

1. Pasien/pengguna layanan menyampaikan melalui :

Kotak Saran

Telepon : 031-99693401

E-mail : puskesmastambakrejo.sda@gmail.com 

2. Petugas mencatat semua pengaduan.

3. Semua pengaduan akan dibahas oleh tim pengelola pengaduan.

4. Jawaban pengaduan akan disampaikan melalui telepon/e-mail pengadu yang bersangkutan atau pada saat Pertemuan Lintas Sektoral apabila tidak dapat diselesaikan secara internal.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"