Layanan PKL/Magang/Prakerin/Penelitian

No. SK: 274/Kep/Bid.V/VII/2022

  1. Surat Rekomendasi ijin PKL/Prakerin/Magang/Penelitian

  1. 1. Pemohon/mahasiswa mengajukan surat ijin/permohonan tertulis kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY. 2. Dinas Koperasi dan UKM DIY meneruskan surat pemohon (disposisi) ke Balai Layanan Bisnis UMKM DIY. 3. Balai Layanan Bisnis UMKM DIY menerbitkan surat balasan (diterima/ ditolak) terkait surat ijin dari pemohon/mahasiswa. 4. Kepala Balai menerbitkan disposisi surat kepada Kepala Seksi/ Kasubbag TU sesuai data/ kebutuhan yang diperlukan oleh pemohon/mahasiswa. 5. Penempatan pelaksanaan kegiatan sesuai kebutuhan PKL/Magang/Penelitian dengan selalu berkoordinasi dengan Kepala Seksi/ Kasubbag TU 6. Setelah pelaksanaan kegiatan selesai, Balai Layanan Bisnis UMKM DIY melaksanakan evaluasi kegiatan 7. Balai Layanan Bisnis UMKM DIY memberikan surat keterangan PKL/Magang/Penelitian. 8. Mahasiswa melakukan presentasi dan menyerahkan salinan hasil penelitian/PKL/ magang kepada Kepala Balai Layanan Bisnis UMKM DIY.

2)    Waktu penyelesaian konfirmasi balasan permohonan dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas fasilitas pkl/ magang/ prakerin/ penelitian

3). 

Waktu penyelesaian kegiatan PKL/ magang/ prakerin/ penelitian sesuai dengan jangka waktu yang diajukan oleh pemohon.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan PKL/Magang/Prakerin/Penelitian

1.    Melalui petugas langsung

2.    Kotak saran

3.    Melalui Email : 081567890757


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

terasmalioboro.jogjaprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan PKL/Magang/Prakerin/Penelitian"